Oleh: Saut E Siahaan
Pranata Keuangan APBN Mahir – KPPN Balige
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan
pengelolaan keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan di mana salah satu cirinya
adalah belanja berkualitas. Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan
dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.1
Untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian
Negara/Lembaga (K/L), Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
telah menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang mencakup aspek
kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran,
dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pengukuran IKPA dilakukan secara terintegrasi
dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN),
sehingga data dan nilai IKPA dapat diakses dan dipantau secara real-time.
Pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran
merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang
direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini diukur dengan menggunakan 2 (dua)
indikator kinerja yaitu revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan acuan bagi pengguna
anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN2 yang
terdiri dari DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja (satker)
yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi kinerja, rincian
pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang
berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker.