Oleh : Dinda Yunita Br Sinaga (PTPN Terampil KPPN Balige)
Pelaksanaan anggaran yang optimal diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas proses bisnis perbendaharaan, serta pencapaian target output yang telah ditetapkan. DJPb melaksanakan langkah-langkah strategis yang terencana, terukur, dan dievaluasi secara periodik kepada internal DJPb maupun para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga serta memperkuat peran APBN sebagai instrumen pembangunan.
Salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara adalah mendorong Satker Kementerian Negara/Lembaga atas budaya transaksi non tunai (cashless). Modernisasi pelaksanaan melalui pengelolaan rekening pengeluaran berbasis rekening virtual pelu dioptimalkan sebagai penerapan prinsip cashless yaitu dengan mendorong Bendahara Satker agar meningkatkan transaksi non tunai melalui penggunaan Cash Management System (CMS) rekening virtual dan mengurangi kas tunai di brankas untuk kebutuhan transaksi tunai serta menerapkan kartu kredit pemerintah.
Cash Management System (CMS) adalah aplikasi yang menyediakan fasilitas layanan perbankan secara online dan realtime. CMS memiliki banyak fitur yang selalu update dengan fungsi:
- Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening
- Mencetak rekening koran, bukti transaksi pembayaran atau transfer kepada rekening penerima
- Memfasilitasi pembayaran dan penerimaan negara tanpa uang tunai, seperti transfer elektronik kepada rekening penerima, atau pembayaran pajak/PNBP
- Integrasi dengan Sistem Lain. Pembayaran langganan daya dan jasa.
Kelebihan dari penggunaan CMS daripada teller/tunai adalah bukti transaksi tersimpan pada sistem, dapat memonitoring saldo dan mencetak rekening koran kapan saja, transaksi dapat dilakukan kapan saja, terintegrasi ke beberapa digital payment/marketplace, sebagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan, Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb. Penggunaan KKP menerapkan prinsip fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas, aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya fraud, efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP, akuntabilitas pembayaran tagihan negara. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP. Porsi dihitung dari pagu DIPA.
Sebagai dukungan gerakan nasional nontunai, atas transaksi yang pembayarannya dengan KKP, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM. Hal ini menjadi kelebihan bagi para pelaku usaha yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)..
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-27/PB/2026 tanggal 6 Februari 2026 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026, terdapat langkah strategis untuk meningkatkan kualitas belanja melalui prioritisasi pelaksanaan program/kegiatan (value for money), untuk mendorong pencapaian output dan outcome, yang didukung dengan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pembayaran. KPPN Balige memandang perlunya untuk mengoptimalkan penggunaan KKP dan CMS sebagai salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pembayaran pemerintah. Satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga dapat mengutamakan penggunaan KKP dalam pembayaran, khususnya belanja perjalanan dinas yaitu untuk pembelian tiket transportasi dan sewa kamar hotel/penginapan, serta belanja pemeliharaan diantaranya untuk pembelian BBM. Selain itu satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Balige yang belum memiliki KKP atau KKP yang terblokir, diharapkan dapat segera mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit pemerintah ke bank penerbit dan menembuskan ke KPPN Balige.
Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh KPPN Balige kepada satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Balige, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh satker dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yaitu Proses pengajuan KKP dan CMS pada bank penerbit yang cukup lama dan bahkan melebihi SLA yang telah ditentukan, belum ada media yang mudah untuk proses pengajuan penerbitan, pembukaan blokir dan pergantian pemegang kartu KKP dengan pihak perbankan sehingga satuan kerja tidak dapat memonitong proses pengajuan, belum banyak tersedia mesin EDC pada pelaku usaha di daerah. Seluruh bank penerbit KKP yang telah bekerja sama dengan DJPB diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam rangka optimalisasi KKP dan CMS.
Optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Cash Management System merupakan wujud transformasi digital pengelolaan keuangan negara dan sebagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.


