Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan Uang Persediaan dilakukan melalui Aplikasi SAKTI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- Surat Pernyataan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
- Surat Pernyataan akan menyelesaikan rekonsiliasi;
- Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP);
- Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibatu oleh BPP).
2. Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendahraan nomor Per-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik serta dalam rangka optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik/ Kartu Kredit Indonesia,diatur sebagai berikut :
- Porsi UP tunai dan UP KKP adalah 60 : 40 (persen).
- Satker wajib menyertakan porsi Kartu Kredit Pemerintah Domestik/Kartu Kredit Indonesia dalam porsi UP KKP-nya. Pembagian porsi antara KKP Existing (berlogo Visa/Master/Maestro) dengan KKP Domestik/Indonesia (berlogo GPN/QRIS) diserahkan pada Satker (sebagai contoh porsi KKP dan KKP Domestik adalah 50:50 atau disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing, jika ketersediaan mesin EDC sangat sedikit, satker dapat mengoptimalkan porsi KKP Domestik)
Unduh S-2601/KPN.0801/2023 disini:
NAMA FORMAT |
DASAR PERATURAN | LINK DOWNLOAD |
PENGAJUAN PERMOHONAN UP | ||
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi | - | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Kertas Kerja Rincian Rencana Kebutuhan Per Jenis Belanja | - | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Surat Pernyataan UP (Khusus PNBP) | PMK-190/PMK.05/2012 | KLIK UNTUK DOWNLOAD |