SUASANA PENCAIRAN DANA PEMBAYARAN SPM GAJI 13 DAN THR TAHUN 2017 PADA KPPN BANJARNEGARA
Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba, setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Maka Menteri Keuangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 dan Nomor 75/PMK.05/2017 dan Nomor 76/PMK.05/2017 dan Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Sudah dua tahun berturut-turut Pemerintah melaksanakan pembayaran gaji 13 dan THR kepada PNS, Prajurit TNI, Kepolisian RI , Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Melalui KPPN setempat dalam hal ini KPPN Banjarnegara telah melaksanakan pencairan dana pembayaran gaji 13 dan THR untuk wilayah pembayaran Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara. Loket-loket Penerimaan SPM melakukan layanan mulai tanggal 15 Juni 2017 pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 dikarenakan waktu layanan pada bulan ramadhan. Satuan Kerja mulai memadati ruang tunggu pelayanan KPPN Banjarnegara.