Kunjungan Kerja Kepala KPPN Banjarnegara Ke Pemda Banjarnegara dan Wonosobo
Pemerintah telah berkomitmen secara bertahap meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Saat ini alokasi anggaran TKDD di APBN 2017 telah melampaui alokasi anggaran Kementerian/Lembaga. Sebagai konsekuensinya diperlukan pelayanan,koordinasi dan monitoring evaluasi yang lebih efektif terhadap kinerja pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah.
Penyaluran melalui KPPN dilaksanakan berdasarkan PMK nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Salah satu tujuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN adalah Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, KPPN Banjarnegara melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo.
dokumentasi kegiatan :