Banjarnegara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

"MENGENANG DETIK-DETIK BEREDARNYA UANG REPUBLIK INDONESIA" LIPUTAN UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA DAN HARI UANG REPUBLIK INDONESIA YANG KE -71 TAHUN 2017

Banjarnegara, 30 oktober 2017. Di Hari ke-17 Bulan Agustus 1945, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Rakyat di seluruh pelosok nusantara menyambut dengan kegembiraan tiada tara. itu sebabnya mengapa ketika tentara sekutu dan tentara Belanda datang hendak menjajah kembali Indonesia. Rakyat menyambutnya dengan perlawanan senjata dan semboyan "Merdeka" atau "Mati".

Hari-hari sesudah Proklamasi, Rakyat yang telah merdeka, masih menggunakan mata uang Jepang dan uang Javanshe Bank sebagai alat pembayaran. Penggunaan kedua mata uang tersebut, sungguh tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan. sebabnya, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat. salah satu atribut dari kedaulatan itu adalah memiliki mata uang sendiri, yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh segenap rakyatnya; bukan mata uang asing, apalagi mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang pernah menjajahnya.

oleh karena itu, ditengah berkorbarnya api perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pemerintah menetapkan Undang-Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1946. menteri Keuangan diberi kewenangan  untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia. dengan Keputusan nomor SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946, Menteri keuangan menyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. sebagai gantinya, uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Berkenaan dengan penetapan Menteri Keuangan itu, Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidato radio melalui RRI Yogyakarta tanggal 29 Oktober 1946 pukul 20.00 menyatakan : "Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru. Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan Uang Jepang  itu ikut pula tidak berlaku Uang De Javasche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan  dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita".

 

DOKUMENTASI KEGIATAN :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search