MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat,tepat dan profesional. Dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan. Untuk itu perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:S-1297/ PB/2018 tanggal 05 Pebruari 2018 hal Penetapan KPPN yang Melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2018, KPPN Banjarnegara telah ditetapkan sebagai salah satu KPPN yang akan melaksanakan program tersebut di tahun 2018. Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM tersebut, KPPN Banjarnegara telah melakukan “ Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani “ yang dilaksanakan pada tanggal 21 Pebruari 2018 di KPPN Banjarnegara.
Pencanangan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang satker mitra kerja, pihak Perbankan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBK-WBBM ) oleh Kepala KPPN Banjarnegara disaksikan oleh Kapolres Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara,Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta seluruh pegawai KPPN Banjarnegara. Pada acara tersebut juga dilakukan sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi oleh Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara AKBP. Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Proses Pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah agar unit-unit kerja dilingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Predikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja. Predikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah tercapainya tiga sasaran pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
redaksi oleh Yokanan Nunuk H ( kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi )