sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-763/PB/2018 dan surat MENPAN & RB Nomor B/71//M.SM.00.00/2017 perihal LARANGAN Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai berikut :
1. Melakukan Pendekatan Terhadap Partai Politik Terkait Rencana Pengusulan Dirinya ataupun Orang Lain Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah
2. Memasang Spanduk Atau Baliho Yang Mempromosikan Dirinya Ataupun Orang Lain Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
3. Mendeklarasikan Dirinya Sebagai bakal Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah.
4. Menghadiri Deklarasi Bakal Calon Atau Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Dengan Atau tanpa Menggunakan Atribut Bakal Pasangan Calon Atau Atribut Partai Politik
5. Mengunggah, Menanggapi (Seperti Like, Komentar, Dan Sejenisnya) Atau Menyebarluaskan Gambar Atau Foto Bakal Calon/Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Visi/Misi Bakal Calon/Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Maupun Keterkaitan Lain Dengan Bakal Calon Atau Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Melalui Media Online, Maupun Media Sosial.
6. Melakukan Foto Bersama Dengan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dengan Mengikuti Simbol Tangan Atau Gerakan Yang Digunakan Sebagai Bentuk Keberpihakan.
7. Menjadi Pembicara Atau Nara Sumber Pada Kegiatan Pertemuan Partai Politik.
JIKA MELANGGAR AKAN DIJATUHKAN SANKSI MORAL DAN DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN