Banjarnegara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

ASN DJPb TIDAK BERPIHAK !!!

sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-763/PB/2018 dan surat MENPAN & RB Nomor B/71//M.SM.00.00/2017 perihal LARANGAN Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan  sebagai berikut :

1. Melakukan Pendekatan Terhadap Partai Politik Terkait Rencana Pengusulan Dirinya ataupun Orang Lain Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah

2. Memasang Spanduk Atau Baliho Yang Mempromosikan  Dirinya Ataupun Orang Lain Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

3. Mendeklarasikan Dirinya Sebagai bakal Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah.

4. Menghadiri Deklarasi Bakal Calon Atau Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Dengan Atau tanpa Menggunakan Atribut Bakal Pasangan Calon Atau Atribut Partai Politik

5. Mengunggah, Menanggapi (Seperti Like, Komentar, Dan Sejenisnya) Atau Menyebarluaskan Gambar Atau Foto Bakal Calon/Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Visi/Misi Bakal Calon/Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Maupun Keterkaitan Lain Dengan Bakal Calon Atau Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Melalui Media Online, Maupun Media Sosial.  

6. Melakukan Foto Bersama Dengan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dengan Mengikuti Simbol Tangan Atau Gerakan Yang Digunakan Sebagai Bentuk Keberpihakan.

7. Menjadi Pembicara Atau Nara Sumber Pada Kegiatan Pertemuan Partai Politik.

 

JIKA MELANGGAR AKAN DIJATUHKAN SANKSI MORAL DAN DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search