Pada hari Rabu (16/5/2018) bertempat di Ruang Rapat KPPN Banjarnegara telah dilaksanakan kegiatan Sharing Session Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hadir dalam kesempatan tersebut Pejabat dan Pengelola Keuangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara. Tujuan kegiatan adalah studi banding mekanisme pembayaran APBN, khususnya pelaksanaan pembayaran langsung (LS) dalam pelaksanaan APBN sebagai pembanding untuk diterapkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan dikemas dalam bentuk paparan, diskusi dan tanya jawab langsung antara lain terkait : pembagian tugas masing-masing pejabat perbendaharaan dan tanggungjawabnya, syarat-syarat pengajuan SPM, mekanisme pendaftaran supplier, pendaftaran komitmen/kontrak maksimal 5 hari kerja setelah kontrak di tandatangani dan penyelesaian tagihan negara setelah BAST atau BAPP maksimal 17 hari kerja serta melihat langsung dokumen yang menyertainya.
Dalam kesempatan tersebut pihak Pemda mendapatkan gambaran riil mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan APBN di KPPN banjarnegara, khusunya pembayaran langsung yang diharapkan bermanfaat untuk penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) terkait mekanisme dan proses bisnis pembayaran langsung dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan seperti ini patut diparesiasi sebagai perwujudan nilai sinergi antara KPPN Banjarnegara dan pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara.
(Kontributor : Yohanes D. Atmojo)