Kepala Kantor
Tri Ananto Putro lahir di Klaten pada tanggal 26 April 1969. Beliau menjabat sebagai Plt. Kepala KPPN Banjarnegara sejak 1 September 2024 sampai dengan sekarang.
Riwayat Pendidikan: S1 Hukum Universitas Jendral Soedirman
Riwayat Jabatan:
- Kepala KPPN Banjarmasin (2021-Feb 2024)
- Kepala KPPN Purwokerto Feb 2024 - sekarang
- Plt. Kepala KPPN Banjarnegara September 2024 - sekarang
Kepala Subbagian Umum
Kepala Seksi Bank
Kepala Seksi Veraki
Kepala Seksi PDMS
KEPALA KPPN BANJARNEGARA DARI MASA KE MASA
Kebijakan Mutu
P Professional |
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi |
E excellent |
Memberikan pelayanan dengan usaha dan mutu terbaik |
D Dicipline |
Senantiasa tertib dan taat sesuai ketentuan yang berlaku |
U Update |
Dalam melaksanakan tugasnya menyesuaikan dan mengikuti peraturan terbaru serta perkembangan organisasi terkini |
L Loyal |
Memiliki tekad dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi, serta sanggup mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. |
I Inovatif |
Dalam melaksanakan tugas berusaha mencari terobosan cara baru untuk mempermudah penyelesaian tugas. |
Motto dan Janji Layanan
Kepuasan anda adalah bukti dan janji layanan kami
Maklumat
Dengan ini kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi: