Kepala Kantor

Toni Rediyansyah lahir di Tulungagung pada tanggal 16 November 1973. Beliau menjabat sebagai Kepala KPPN Banjarnegara sejak 1 Juni 2025 sampai dengan sekarang.
Riwayat Pendidikan:
Toni Rediyansyah mendapatkan gelar sarjana dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), kemudian gelar master ia dapatkan dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Riwayat Jabatan:
- Kepala KPPN Nunukan Oktober 2016 - Juni 2019
- Kepala KPPN Gorontalo Juni 2019 - November 2022
- Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Selatan November 2022 - Juni 2025
- Kepala KPPN Banjarnegara Juni 2025 - sekarang
Kepala Subbagian Umum

Kepala Seksi Bank

Kepala Seksi Veraki

Kepala Seksi PDMS

KEPALA KPPN BANJARNEGARA DARI MASA KE MASA
Kebijakan Mutu
|
P Professional |
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi |
|
E excellent |
Memberikan pelayanan dengan usaha dan mutu terbaik |
|
D Dicipline |
Senantiasa tertib dan taat sesuai ketentuan yang berlaku |
|
U Update |
Dalam melaksanakan tugasnya menyesuaikan dan mengikuti peraturan terbaru serta perkembangan organisasi terkini |
|
L Loyal |
Memiliki tekad dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi, serta sanggup mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. |
|
I Inovatif |
Dalam melaksanakan tugas berusaha mencari terobosan cara baru untuk mempermudah penyelesaian tugas. |
Motto dan Janji Layanan
Kepuasan anda adalah bukti dan janji layanan kami
Maklumat
Dengan ini kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi: