Pemerintah melalui kebijakan fiskal nasional terus berkomitmen untuk memperkuat penyelenggaraan layanan publik di daerah, salah satunya melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). TKD merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Setiap tahunnya, sebagian besar alokasi TKD digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan program layanan dasar di daerah, termasuk diantaranya adalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Selama ini, pembayaran TPG dilakukan melalui mekanisme TKD, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), yang disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah untuk selanjutnya dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut sering menemui kendala, seperti keterlambatan pencairan, kurangnya transparansi, serta adanya keluhan dari guru terkait ketidakpastian waktu dan jumlah pembayaran.
Reformasi Penyaluran TPG dan Peran Strategis KPPN
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemerintah mengubah sistem penyaluran TPG menjadi langsung dari pusat ke rekening guru. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Proses penyaluran tidak lagi melewati pemerintah daerah, melainkan dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada Rekening Guru penerima TPG. KPPN, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, kini memegang peran penting dalam penyaluran TPG guna memastikan bahwa dana negara tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Dampak Positif Penyaluran Tunjangan Profesi Secara Langsung
Kebijakan baru ini memberikan sejumlah dampak positif yang signifikan, di antaranya:
- Meningkatkan Kepastian dan Ketepatan Waktu Pembayaran
Dengan penyaluran langsung ke rekening guru, proses pembayaran tidak lagi bergantung pada mekanisme penganggaran dan penyaluran di tingkat daerah. Hal ini mempercepat penerimaan tunjangan dan menghindari keterlambatan yang selama ini menjadi keluhan utama guru di berbagai wilayah.
- Mengurangi Risiko Penyalahgunaan dan Meningkatkan Transparansi
Langkah ini juga dinilai efektif dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran. Penyaluran yang dilakukan secara langsung meminimalisir risiko penyelewengan, karena seluruh proses pembayaran dilakukan dengan sistem keuangan yang sudah matang dan diawasi secara digital oleh kementerian terkait.
- Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara
Dengan menghilangkan perantara penyaluran di tingkat daerah, beban administrasi keuangan pemerintah daerah dapat dikurangi. Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tunjangan dapat dilakukan secara lebih efisien dan real-time melalui sistem informasi yang terintegrasi.
- Mendorong Profesionalisme dan Motivasi Guru
Dengan terjaminnya pembayaran tunjangan secara tepat waktu dan utuh, guru merasa lebih dihargai atas kinerjanya. Hal ini berkontribusi terhadap peningkatan motivasi kerja dan semangat dalam melaksanakan tugas mendidik, yang pada akhirnya akan berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah.
Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan lebih baik
Perubahan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru secara langsung merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan menjamin hak-hak guru. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memperoleh kepastian dan perlindungan hak atas tunjangan profesinya, sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Johan Mirza Nugraha