Banyuwangi

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah Berdirinya KPPN Banyuwangi

SEJARAH KPPN BANYUWANGI

 KPPN Banyuwangi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. KPPN Banyuwangi sebagaimana KPPN yang lain merupakan unit terdepan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas antara lain melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 Cikal bakal dan perjalanan sejarah KPPN Banyuwangi adalah dimulai dari dibentuknya Kantor Kas Negara (KKN) Banyuwangi dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Banyuwangi yang mulai beroperasi pada tanggal 20 Nopember 1984 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Oktober 1984 Nomor 605/KMK.6/X/1984. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 Nomor 645/KMK.10/1989 telah diadakan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, yang antara lain menyebabkan peleburan KKN Banyuwangi dan KPN Banyuwangi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Banyuwangi.

 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal  2 Mei 2005 dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPKN Banyuwangi dengan beberapa penyesuaian tugas pokok dan fungsinya berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, KPPN Banyuwangi merupakan KPPN tipe A2 yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) Kabupaten yaitu Kabupaten Banyuwangi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search