Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pembiayaan Ultra Mikro, Peran dan Pelaksanaan di KPPN Banyuwangi

Pembiayaan UMi, mungkin sebagian masyarakat masih asing dengan istilah itu. Umumnya masyarakat lebih familier dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang biasanya diberikan oleh bank-bank pemerintah. Apa itu Pembiayaan UMi? Apa bedanya dengan KUR?

Pembiayaan UMi atau Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha ultra mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan ultra mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah. Jadi pembiayaan UMi merupakan pinjaman modal usaha dari pemerintah untuk kelompok usaha ultra mikro. Usaha ultra mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh perorangan, jadi bukan berbentuk badan usaha.

Pembiayaan UMi yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 sangat berbeda dengan  pembiayaan yang sering kita kenal sekarang yaitu  KUR. Perbedaan itu bukan hanya mencakup segmen pasar tapi juga plafon, pendampingan, sumber dana dan juga konsep skema. Dalam hal segmen pasar pembiayaan UMi lebih diperuntukkan bagi usaha ultra mikro, sedangkan KUR sasarannya adalah usaha mikro dan usaha kecil.  Plafon pembiayaan UMi adalah maksimal 20 juta, berbeda dengan KUR yang bisa memberikan pembiayaan  sampai dengan 25 juta untuk usaha mikro dan 25 juta sampai 500 juta untuk retail. Dalam pembiayaan UMi terdapat pendampingan yang diberikan oleh penyalur dan ini sifatnya wajib, sedangkan KUR tidak wajib ada pendampingan. Pembiyaan UMi sumber dananya berasal dari pemerintah melalui sebuah badan yang bernama  PIP (Pusat Investasi Pemerintah) selaku coordinated fund, sedangkan KUR dananya berasal dari masing-masing bank penyalur. Dilihat dari konsep skema pembiayaan dari pemerintah juga ada perbedaan, pembiayaan UMi menggunakan konsep skema dana bergulir sedangkan dalam KUR konsepnya subsidi bunga oleh pemerintah.

Ada beberapa prinsip pembiayaan UMi antara lain empowering and enhancing yaitu pembiayaan UMi dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam pembiayaan UMKM.  Pendampingan yaitu penyalur diwajibkan menyediaan pendampingan bagi debitur UMi baik terkait pengembangan usaha maupun peningkatan kualitas hidup debitur. Selain itu pembiayaan UMi juga IT Base artinya pembiayaan UMi didukung teknologi informasi terkini untuk meningkatkan aksebilitas  dan akuntabilitas. Selain itu juga adanya optimalisasi dana dimana BLU PIP melakukan optimalisasi dana melalui kerja sama pendanaan dan kerja sama investasi untuk mengurangi ketergantungan pada dana APBN.

Pembiayaan Ultra Mikro ini disalurkan kepada debitur melalui perantara penyalur. Penyalur merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB)  dengan kriteria memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah paling sedikit dua tahun, sehat dan berkinerja baik, memiliki system terkoneksi  dengan sistem informasi pemerintah, dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah daerah.

Apa dan bagaimana peran KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dalam penyaluran pembiayaan UMi? Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 95/PMK.05/2018 tentang pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018, KPPN yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas pembiayaan ultra mikro di wilayah kerjanya.  Monitoring dan evaluasi ini meliputi monitoring ketepatan data penyaluran, pengukuran nilai keekonomian debitur serta monitoring dan evaluasi lainnya.

Monitoring ketepatan data penyaluran dilaksanakan untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Monitoring ini dilakukan terhadap sampel debitur tanpa melakukan kunjungan lapangan ke debitur. Sedangkan Pengukuran Nilai keekonomian debitur dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan ultra mikro terhadap debitur. Artinya untuk mengetahui apakah pembiayaan ultra mikro ini bisa meningkatkan nilai ekonomi debitur atau tidak. Nilai keekonomian debitur mencakup nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomian pribadi adalah nilai yang menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan dan standar hidup debitur. Sedangkan nilai keekonomian usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi debitur dari aspek asset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur. Pengukuran nilai keekonomian debitur ini dilakukan dengan melakukan survei lapangan kepada debitur setiap semester.

KPPN Banyuwangi sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Provinsi Jawa Timur  melakukan tugas monitoring dan evaluasi pembiayaan ultra mikro di wilayah kerjanya yaitu  Kabupaten Banyuwangi. Penyaluran pembiayaan ultra mikro di Kabupaten Banyuwangi sampai dengan Juni tahun 2023 telah menjangkau 6.173 debitur dengan total penyaluran Rp. 25,8 Milyar. Penyaluran tertinggi di Kabupaten Banyuwangi terjadi pada bulan April 2023 dengan total penyaluran sebesar 11,1 milyar kepada 2.426 debitur.

Penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Banyuwangi selama tahun 2023 disalurkan melalui 4 penyalur dan Lembaga Linkage, yaitu Pegadaian, PNM (Permodalan Nasional Madani), KSPS BMT UGT Sidogiri, PT. Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia  (REFI) dan KSP Jujur Utama Mandiri. Penyaluran pembiayaan UMi paling banyak disalurkan oleh PNM dengan total penyaluran sebesar Rp. 22,6 milyar kepada 5.314 debitur. Sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh KSP Jujur Utama Mandiri dengan total penyaluran sebesar Rp 46,5 juta dan jumlah debitur sebanyak 3 usaha ultra mikro.

Di tengah gencarnya usaha pemerintah untuk meningkatkan UMKM,  program pembiayaan ultra mikro menjadi secercah harapan. Masyarakat yang mempunyai usaha diharapkan bisa benar-benar memanfaatkan program pemerintah ini. Satu hal yang masih menjadi PR pemerintah adalah perlunya sosialisasi untuk lebih menggencarkan program pembiayaan Ultra Mikro ini sehingga semua masyarakat lebih mengenal dan dapat memanfaatkannya. Sinergi yang lebih erat sangat diperlukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan  penyalur yaitu lembaga pemerintah bukan bank serta semua pihak untuk mensukseskan program pemerintah ini.

 

 

Penulis: Umi Muhazarroh

Pegawai KPPN Banyuwangi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search