Baturaja, 7 Februari 2018 - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa merupakan salah satu program yang menjadi fokus pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo. Mulai tahun 2017, melalui PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang kemudian diubah dengan PMK nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan PMK nomor 50/PMK.07/2017, KPPN Baturaja mendapatkan tugas baru sebagai penyalur DAK Fisik dan Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Pada tahun 2017, KPPN Baturaja telah menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa ke tiga kabupaten tersebut di atas dengan total senilai Rp 857,038,411,800 dengan pagu anggaran semula senilai Rp 866,572,235,000. Penyaluran dana yang KPPN Baturaja lakukan adalah berdasarkan nilai kontrak yang telah didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah kepada KPPN Baturaja sebagai salah satu dokumen penyaluran untuk penyiapan dana per tahapan penyaluran.
Tahun 2018, total nilai pagu anggaran yang disiapkan untuk penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada tiga kabupaten wilayah kerja KPPN Baturaja adalah sebesar Rp 818,035,019,000. Mengingat adanya berbagai kendala yang dialami dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada tahun sebelumnya yang menyebabkan penyerapan dana DAK Fisik dan Dana Desa menjadi kurang maksimal, KPPN Baturaja berinisiatif mengadakan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2018 pada tanggal 7 Februari 2018. Rapat koordinasi sengaja diadakan di awal tahun sebelum dimulainya penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahap pertama guna mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dengan demikian, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Selain itu, poin penting lainnya dari rapat koordinasi ini adalah terkait pengamanan setoran dan pelaporan pajak dalam penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa tersebut. Dalam hal ini, KPPN Baturaja mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja beserta tim sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme perpajakan yang dikenakan pada setiap penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa. (h.st)