KPPN Baturaja kembali melaksanakan kegiatan Ujian Sertifikasi bagi Bendahara untuk periode IV Tahun 2018 sebagai tidak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8292/PB.7/2018 tanggal 23 Oktober 2018. Kegiatan sertifikasi bendahara sebagai perwujudan amanat dalam Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2016 tentang sertifikasi Bendahara bahwa seluruh PNS/ anggota TNI/Polri yang akan diangkat sebagai Bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi dan kemampuan seseorang untuk menjadi bendahara. Sertifikat Bendahara dimaksud diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengamanatkan agar pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Baturaja.
Ujian Sertifikasi untuk Bendahara ini dilaksanakan pada tanggal 14 Nopember 2018 bertempat di ruang Mini TLC KPPN Baturaja, dimana kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Baturaja dan diikuti oleh 4 orang peserta yang berasal dari Satuan Kerja di lingkup KPPN Baturaja.