Pada Hari Selasa, 31 Januari 2023 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan Ke Kas Negara Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas beban APBD Semester II Tahun 2022. Acara Bimbingan Teknis ini dilaksanakan di Ruang Mini TLC KPPN Baturaja. Pembukaan disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Ibu Prapti Lestari. Beliau menyampaikan bahwa acara ini merupakan persiapan pelaksanaan rekonsiliasi yang dilakukan secara semesteran antara KPPN, Pemda, dan KPP Pratama. Berdasarkan PMK 211 Tahun 2022, Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat merupakan syarat untuk penyaluran DBH Pemda dan rekonsiliasi dilaksanakan pada minggu keempat bulan kedua setelah semester berakhir. Kegiatan ini merupakan tahapan pra-rekonsiliasi dimana KPPN Baturaja memberikan Bimtek kepada operator Pemda yang akan menyiapkan kertas kerja rekonsiliasi.
Dalam acara ini disampaikan kembali mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi dari tahap pra-rekonsiliasi, rekonsiliasi, sampai dengan pasca-rekonsiliasi sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-19/PB.3/2020 hal Mekanisme Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD. Dilakukan juga sesi diskusi antar Pemda dan KPPN mengenai permasalahan terkait persiapan Pemda dalam menyiapkan Kertas Kerja Rekonsiliasi sekaligus Sharing Session terkait strategi Pemda dalam menyiapkan data. Diharapkan acara ini dapat bermanfaat bagi Pemda dalam penyiapan Kertas Kerja dan ADK Rekonsiliasi serta dapat meningkatkan koordinasi antara KPPN dan Pemda.