>
Baturaja

Berita

Seputar KPPN BATURAJA

Aksi Perubahan Optimalisasi Peran Local Government Advisory Unit pada KPPN Baturaja

Dalam rangka meningkatkan peran instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, dilakukan penguatan fungsi KPPN dalam berperan sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor. Untuk melaksanakan peran tersebut, dilakukan penajaman tugas, fungsi dan struktur organisasi KPPN melalui pembentukan shadow organization sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 3/PB.2023 tentang Pembentukan Shadow Organization Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Shadow Organization KPPN memiliki struktur yang terdiri dari:

  1. Chief of Treasury and Financial Advisor yang selanjutnya disebut dengan COTF;
  2. Operating Division yang selanjutnya disebut dengan Op Div;
  3. Internal Control Officer yang selanjutnya disebut dengan IC Officer,
  4. Operational Treasury Division yang selanjutnya disebut dengan OT Div; dan
  5. Financial Advisor Division yang selanjutnya disebut dengan FA Div.

Dari beberapa divisi yang menjadi bagian shadow organization diatas, sebagian adalah tugas dan fungsi yang sudah dijalankan dan dilaksanakan sehari-hari. Namun, terdapat peran baru yang semakin meluas tugasnya dari sebelumnya yaitu financial advisor. Divisi Financial Advisor tersebut terdiri dari 2 (dua) Tim Kerja yang meliputi:

  1. Central Government Advisory Team; dan
  2. Local Government Advisory Team.

Secara umum, penugasan untuk central government advisory team telah dilaksanakan oleh seksi Manajemen Satker melalui pembinaan, konsultasi dan kegiatan lain yang merupakan edukasi terhadap Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Namun untuk Local Government Advisory Team yang secara teknis diampu oleh seksi Bank dan seksi Verifikasi dan Akuntansi, ini merupakan pengembangan tugas yang terkait dengan pemerintah daerah/masyarakat. Stakeholder dan pengguna layanan dari local government advisory team adalah pemerintah daerah/masyarakat. Sebelumnya, terkait dengan pemerintah daerah, tugas KPPN sebatas penyaluran dana Transfer ke Daerah yaitu Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Desa, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah/PAUD (BOS/P).

Sebagai local government advisor bagi pemerintah daerah, KPPN memiliki tugas antara lain melakukan analisis, pendampingan, dan layanan konsultasi keuangan daerah, melakukan monitoring, bimbingan, dan konsultasi penyaluran Transfer Ke Daerah, dan melakukan monitoring dan evaluasi kredit program, serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun output yang dihasilkan antara lain dokumen/data terkait analisis, pendampingan, dan layanan konsultasi keuangan daerah; dokumen/data terkait monitoring, bimbingan, dan konsultasi penyaluran Transfer Ke Daerah; Laporan monitoring kredit UMi dan laporan pemberdayaan UMKM serta output lainnya terkait pembinaan/sosialisasi/edukasi terhadap pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Dari semua tugas yang diemban local government advisory unit, tugas yang berkaitan dengan transfer ke daerah dan keuangan daerah adalah tugas yang paling memerlukan usaha ekstra dari KPPN Baturaja.

Menilik tugas dan output yang dihasilkan Local Government Advisory Unit, maka peran unit ini semakin luas, bukan hanya penyaluran Transfer ke Daerah namun juga mencakup keuangan daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengertian keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Artinya kegiatan analisis, pendampingan dan layanan konsultasi mencakup seluruh keuangan daerah, tidak terbatas pada penyaluran dana transfer ke daerah sebagaimana dilakukan KPPN selama ini.

Untuk mendukung peran KPPN sebagai financial advisor tersebut KPPN baturaja mencanangkan Aksi Perubahan Optimalisasi Peran Local Government Advisory Unit pada KPPN baturaja. Aksi perubahan ini merupakan rangkaian kegiatan dan terobosan untuk meningkatkan kompetensi pegawai di bidang keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan KPPN Baturaja dalam hal penyaluran Transfer ke Daerah dan penegelolaan keuanagn daerah.

Aksi perubahan terdiri dari beberapa kegiatan yang dilaksankan mulai bulan Oktober 2023. Kegiatan tersebut terdiri dari:

  1. Penyusunan Buku Pintar Transfer ke Daerah bagi Pegawai dan Pemerintah Daerah.
  2. Kegiatan KUPI KOKEDA (Kuliah Peningkatan Kompetensi Keuangan Daerah).
  3. Kegiatan Sharing Knowledge Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Penambahan fitur notifikais dan folder pada aplikasi Online Monitoring Transfer Ke daerah (OM Transfer).

Buku pintar Transfer ke Daerah berisi kompilasi peraturan, petunjuk teknis dan segala hal yang terkait dengan penyaluran Transfer ke daerah termasuk dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai syarat penyaluran. Bagi pemerintah daerah, buku ini diharapkan dapat membantu mempelajari dan memahami serta menjadi salah satu sumber informasi tentang transfer ke daerah. Bagi pegawai, buku ini diharapkan menjadi salah satu sumber untuk mempelajari ketentuan transfer ke daerah. Buku Pintar TKD bagi pemerintah daerah merupakan kompilasi yang bersumber dari peraturan, buku saku Transfer ke Daerah (dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran) dan dari sumber lainnya. Buku Pintar TKD dapat diunduh pada link berikut:

http://bit.ly/OMTRANSFER

 

Pada aksi perubahan ini juga ditambahkan beberapa menu pada aplikasi OM Transfer berupa notifikasi/reminder tanggal penting TKD, link buku pintar TKD, dan serba-serbi TKD yang berisi peraturan, juknis, dll. Penambahan fitur ini diharapkan dapat menambah kemanfaatan bagi pemerintah daerah, bukan hanya memantau realisasi TKD namun juga menjadi one stop place untuk menemukan aturan/ketentuan terkait TKD. Om Transfer dapat diakses melalui link

http://bit.ly/OMTRANSFER

Khusus menu realisasi per pemerintah daerah, akses dibatasi sesuai user yang didaftarkan ke KPPN Baturaja.

 

KUPI KOKEDA dan sharing knowledge pengelolaan keuangan daerah adalah kegiatan diskusi rutin dengan narasumber kompeten baik dari pegawai KPPN maupun eksternal (pemerintah daerah, BPKP, dll) untuk meningkatkan kompetensi di bidang keuangan daerah. Kegiatan dilakukan secara bulanan dan triwulan membahas materi keuangan daerah.

Keseluruhan terobosan dalam aksi perubahan tersebut telah dilaksanakan dan akan terus dilanjutkan serta dilakukan update secara berkala.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

     

   Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
   Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
   Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
   Call Center: 14090
   Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

MASUKAN/SARAN/PENGADUAN KPPN BATURAJA

 

 

 

Please publish modules in offcanvas position.