Pembagian PNBP Denda Tilang Mulai TA 2026
PER_2_PB_2026 Pembagian PNBP Denda Tilang : https://drive.google.com/file/d/116cozW24ll39AWuc3wtswLgRYaNY-q_z/view?usp=sharing
Peraturan ini mengatur tata cara pembagian PNBP yang berasal dari denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (Denda Tilang) sesuai mandat dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
PNBP Denda Tilang yang telah disetor ke Kas Negara melalui BA Kejaksaan dilakukan rekonsiliasi oleh:
-
Kejaksaan RI
-
Kepolisian RI
-
Mahkamah Agung RI
-
-
Hasil rekonsiliasi menjadi dasar pembagian dengan proporsi:
-
40% → Kejaksaan RI
-
30% → Kepolisian RI
-
30% → Mahkamah Agung RI
-
-
Dicatat sebagai PNBP hak negara lainnya pada BA masing-masing instansi.
Pembagian dapat dilakukan jika:
-
Sudah disetor ke Kas Negara oleh Satker Kejaksaan.
-
Sudah dilakukan rekonsiliasi.
-
Menggunakan nilai pada berita acara rekonsiliasi.
-
Hanya untuk tahun anggaran berjalan.
-
Dilaksanakan melalui penerbitan SP2D.
Tahapan :
-
Kepala Satker mengajukan permintaan pembagian kepada PPK.
-
Dokumen dilampirkan:
-
Berita acara rekonsiliasi
-
Daftar perhitungan pembagian
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
-
-
PPK melakukan pengujian formil dan materiil.
-
Jika sesuai → diterbitkan SPP-PB PNBP.
-
PPSPM menerbitkan SPM-PB PNBP (nihil).
-
SPM disampaikan ke KPPN.
-
KPPN menerbitkan SP2D.
Batas Waktu :
-
SPP diterbitkan maksimal 5 hari kerja.
-
SPM diterbitkan maksimal 5 hari kerja.
-
SPM disampaikan ke KPPN maksimal 2 hari kerja.
-
Pengajuan ke KPPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Periode Pembagian :
-
Dilakukan bulanan.
-
Paling tinggi sebesar nilai dalam berita acara rekonsiliasi.
-
Periode akhir tahun mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran.
Ketentuan Peralihan :
-
Setoran TA 2025 dibagi sebelum penyusunan LKPP unaudited 2025.
-
Setoran awal 2026 sebelum peraturan berlaku tetap harus dibagi sesuai aturan ini.
Berlaku :
Ditetapkan 22 Januari 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.





