
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pinjaman modal usaha skala kecil dari pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan untuk pelaku usaha mikro lapisan terbawah. Pembiayaan ini disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tujuan Pembiayaan UMi
Pembiayaan UMi bertujuan antara lain untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro, mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mikro, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan informal dengan bunga tinggi.
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan UMi
Untuk memperoleh pembiayaan UMi, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
- Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
- Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Proses Pengajuan dan Pencairan Pembiayaan UMi
Proses pengajuan pembiayaan UMi dilakukan melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Secara umum, tahapan prosesnya meliputi:
- Pengajuan permohonan oleh calon debitur kepada lembaga penyalur
- Verifikasi dan analisis kelayakan usaha, termasuk survei lapangan apabila diperlukan
- Persetujuan pembiayaan oleh lembaga penyalur
- Penandatanganan perjanjian pembiayaan
- Pencairan dana kepada debitur
Proses ini dirancang sederhana dan cepat agar dapat menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan keuangan formal.
Manfaat Pembiayaan UMi
Pembiayaan UMi memberikan berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun perekonomian secara umum, di antaranya akses permodalan dengan biaya yang lebih terjangkau sehingga bisa meningkatkan kapasitas usaha dan pendapatan masyarakat, mendukung pengembangan usaha dan peningkatan skala produksi, meningkatkan daya saing usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.





