Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Baubau telah menyalurkan dana desa sebesar Rp336 milyar untuk 363 desa di wilayah Kepulauan Buton. Dana Desa sendiri merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk mendorong pengembangan kewirausahaan serta pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksanaan dana desa sekarang ini banyak mengalami perubahan demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 seperti ini.
Penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap di Tahun Anggaran 2020 dan bulan Desember merupakan batch terakhir penyaluran dana desa, sehingga 363 desa di wilayah Kabupaten Buton (83 desa), Wakatobi (75 desa), Buton Utara (78 desa), Buton Selatan (60 desa) dan Buton Tengah (67 desa) seluruhnya telah tuntas mencairkan dana desa dengan rincian seperti di tabel.

Adanya Covid-19 saat ini menyebabkan terjadinya banyak perubahan dan penyesuaian alokasi untuk menanggulangi dampak Covid-19 sehingga muncul PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Untuk Dana Desa sendiri terdapat perubahan yang bertujuan untuk membantu dan menstimulus perekonomian masyarakat desa melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah dilaksanakan mulai April 2020 kemarin. Rincian penyaluran BLT termuat di dalam PMK 156/PMK.07/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. BLT sendiri dibagi menjadi 9 tahap penyaluran.
Pelaksanaan penyaluran dana desa tahun anggaran 2020 ini sangat dinamis dimulai dengan berbagai persyaratan penyaluran yang disesuaikan dengan persyaratan tahun anggaran yang lalu sampai dengan adanya kebijakan untuk memangkas berbagai macam persyaratan penyaluran. Penyaluran dana desa tahun 2020 diberikan berbagai relaksasi yang tujuannya mempercepat proses penyaluran dana desa, sehingga dapat segera mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh berjangkitnya pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) KPPN Baubau juga telah tuntas menyalurkan di seluruh kabupaten melalui penyaluran dana desa dengan jumlah Rp91.882.800.000. Sebagai bentuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran BLT tersebut pihak Ditjen Perbendaharaan mengharuskan kepada seluruh kabupaten agar dapat menginput penyaluran BLT dari bulan/tahap 1 (satu) hingga bulan/tahap ke-9 (Sembilan), pelaksanaan pencatatan pada aplikasi OMSPAN ini sebagai bentuk transparansi penyaluran BLT yang telah diterima oleh desa-desa, pada aplikasi tersebut terdapat jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) dan besaran dana BLT yang diterima. Maka dari itu Ditjen Pebendaharaan melalui seluruh KPPN yang tersebar di Indonesia salah satunya ialah KPPN Baubau agar dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di lingkup wilayah kerjanya untuk mencatatat seluruh penyaluran dana BLT pada aplikasi OMSPAN sebagai bentuk pelaporan dan tanggungjawab atas dana yang telah disalurkan.
Pada Triwulan IV tahun 2020 ini KPPN Baubau bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa telah melaksanakan rekonsiliasi sisa dana desa yang berada baik di RKD (Rekening Kas Desa) dan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk tahun 2015 s.d 2019. Ada beberapa daerah yang memiliki sisa dana desa baik di RKD nya maupun RKUD nya dan akan disetorkan ke kas negara s.d akhir tahun anggaran 2020, semoga dengan adanya kebijakan penyetoran sisa dana tersebut pada tahun anggaran 2021 seluruh dana desa yang dialokasikan kepada desa-desa dapat dipakai seluruhnya tanpa adanya sisa.


