Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPPN Baubau telah melakukan Bimbingan Teknis Penyaluran Dana Desa dan BLT Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 18 – 19 Januari 2021 yang berlokasi di Aula KPPN Baubau dengan dihadiri oleh Para Pengelola Dana Transfer Daerah dari Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi. Bimbingan Teknis tersebut dilakukan sebagai upaya KPPN baubau sebagai Kantor Pelayanan dalam melakukan edukasi serta pembinaan kepada para pengelola dana transfer daerah supaya memiliki kesepahaman yang sama dalam mendukung penyaluran dana desa dan BLT tahun anggaran 2021, disamping itu juga agar dapat meminimalisir hambatan yang ada terkait dengan pelaksanaan penyaluran dana desa dan BLT tahun anggaran 2021.

Dalam penyampaian Bimtek tersebut, dijelaskan bahwa nantinya penyaluran transfer daerah dibagi menjadi dua yaitu penyaluran BLT dan penyaluran Non BLT. Penyaluran BLT dan Non BLT dibagi menjadi 3 Tahap diantaranya : Penyaluran Tahap I sebesar 40% dari Pagu Dana Desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan (paling cepat mulai bulan Januari), Penyaluran Tahap II sebesar 40% dari Pagu Dana Desa per desa setalah dikurangi keperluan BLT 5 bulan (paling cepat bulan Maret), dan Penyaluran Tahap III sebesar 20% dari Pagu Dana Desa setelah dikurangi keperluan BLT 2 Bulan. Selain itu juga, dijelaskan pula terkait dengan pemotongan BLT yang semula berbunyi "Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 (Sembilan) bulan pada tahun 2020 akan dikenai potongan dana desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II TA 2021” menjadi “Pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan pada tahun 2021 maka akan dilakukan pemotongan dana desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II TA 2022".
Secara umum mekanisme penyaluran Dana Desa dapat diliha dalam tabel/ bagan berikut :
Acara Bimbingan Teknis tersebut mendapatkan pastisipasi yang baik dari Para Pengelola Dana Transfer karena diadakan dalam bentuk yang dinilai efektif, yaitu tatap muka langsung, mengingat pentingnya kegiatan ini dengan tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Kesimpulan dalam acara kegiatan bimbingan teknis penyaluran dana desa dan BLT tahun anggaran 2021 adalah Pemerintah daerah dan pemerintah desa sudah bersepakat untuk melakukan percepatan input syarat penyaluran dana desa, memiliki komitmen bersama untuk dapat meminimilasir kesalahan yang menghambat proses penyaluran dana desa dan BLT serta meneliti dengan benar supplier desa agar tidak terjadi retur.
Diakhir penjelasan Bimtek tersebut diharapkan agar seluruh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melakukan percepatan input syarat penyaluran Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN dan melakukan penelitian kembali pada supplier desa agar tidak terjadi retur sehingg proses Penyaluran Dana Desa dan BLT Tahun Anggaran 2021 bisa berjalan dengan cepat dan tepat. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, diharapkan melalui Dana Desa tahun 2021 Pemerintah Desa masih melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan selama Covid-19 di desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dituntut dapat melakukan inovasi dalam menggerakkan ekonomi desa melalui berbagai kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara transparan.


