Bentuk komitmen KPPN Baubau untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), adalah selalu berusaha meningkatkan efisiensi koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam berbagai kesempatan. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah selama tiga hari KPPN Baubau telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 Maret 2021 yang bertempat di Aula KPPN Baubau.
Hadir dalam acara ini operator aplikasi dari seluruh OPD pelaksana DAK Fisik dan operator BPKAD dari masing-masing kabupaten/kota di Kepulauan Buton dan acara ini dibuka langsung oleh Kepala Seksi Bank KPPN Baubau, Adhi Kus Setyafitrinugroho. Acara bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyeragamkan kesepahaman pemerintah daerah maupun operator perangkat daerah dalam memahami aturan baru serta petunjuk teknis penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, sehingga diharapkan DAK Fisik Kepulauan Buton sebesar Rp607.501.145.000 di Tahun 2021 dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Adapun rincian Alokasi DAK Fisik yang disalurkan melalui KPPN Tahun 2021 untuk Kepulauan Buton adalah sebagai berikut.
Dalam bimbingan teknis ini dijelaskan proses penyaluran DAK Fisik secara umum berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 akan dilakukan berdasarkan ketentuan perjenis, jika daerah yang akan disalurkan hanya memiliki bidang saja maka penyaluran disalurkan sesuai dengan bidang, namun jika daerah tersebut memiliki subbidang maka ketentuan penyaluran dilakukan berdasarkan subbidang tersebut. Ketentuan penyaluran DAK Fisik dibagi menjadi 3 skema mekanisme penyaluran yakni skema mekanisme penyaluran bertahap, skema mekanisme penyaluran sekaligus dan skema mekanisme penyaluran sebagian atau seluruhnya sekaligus. Secara umum skema mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada gambar berikut.

Terdapat beberapa kebijakan baru yang membedakan dengan tahun sebelumnya, yaitu pada review APIP, pada tahun anggaran sebelumnya review APIP DAK Fisik bersifat post review sedangkan untuk penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 bersifat pra review. Kebijakan lain yang berbeda yaitu diminta kepada seluruh Pemda apabila DAK Fisik belum dikontrakkan, diharapkan untuk mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan bahan baku lokal. Penyerapan tenaga kerja lokal tersebut dilaporkan dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) dan akan menjadi syarat dalam penyaluran DAK Fisik.
Adapun penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 untuk Kabupaten/Kota wilayah kerja KPPN Baubau terbagi menjadi 13 (tiga belas) bidang diantaranya adalah bidang pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, transportasi laut, air minum, sanitasi, irigasi, kelautan dan perikanan, industri kecil menengah, pariwisata, pertanian, perumahan permukiman, dan LHK.
Kepala Seksi Bank, Adhi Kus meminta kepada Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan lebih baik kepada para OPD Pelaksana per dinas agar percepatan penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 ini berjalan dengan lancar.
Di penghujung acara, kembali diingatkan untuk para operator DAK Fisik agar segera bisa mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat penyaluran dan agar segera diinput pelaporannya di Sistem Aplikasi OMSPAN serta mendorong para Dinas agar bisa tepat waktu dalam pemenuhan dokumen penyaluran demi tercapainya percepatan penyaluran DAK Fisik dan agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Buton.



