Dalam rangka Percepatan Penyaluran DAK Fisik – Dana Desa TA 2021 dan Rekonsiliasi Pajak Daerah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka di aula KPPN Baubau pada tanggal 25 Maret 2021 Hari Kamis Pukul 09.00 WITA s.d selesai. Acara ini mengundang seluruh BPKAD Kepulauan Buton dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Buton Utara,Kepala BKD Kabupaten Buton, Kepala BPKAD Kota Baubau, serta para operator penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-Dana Desa dan Rekonsiliasi Pajak Daerah.
Acara ini bertujuan untuk melakukan edukasi terkait dengan pentingnya rekonsiliasi pajak daerah, serta memberikan penekanan untuk melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik-Dana Desa Tahun Anggaran 2021. FGD tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau, Bapak Nazuar. Dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah Kepulauan Buton belum mengajukan permintaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 sehingga belum ada penyaluran di triwulan I, sedangkan untuk Penyaluran Dana Desa Ia menjelaskan bahwa ada 3 Kabupaten lingkup Kepulauan Buton yang sudah melakukan penyaluran yaitu Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi. Selain itu Kepada Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa Nazuar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena telah mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bagi Pemerintah Daerah yang sampai dengan saat ini belum melakukan realisasi diharapkan segera mengajukan permintaan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN ) Baubau.
FGD kali ini dipandu oleh Kepala Seksi Bank KPPN Baubau, Bapak Adhi Kus Setyafitrinugroho. Dalam paparannya ia menjelaskan tentang proses penyaluran DAK Fisik-Dana Desa TA 2021 serta Rekonsilaisi Pajak Daerah. Diharapkan dengan adanya Focus Group Discussion dapat mempercepat penyaluran DAK Fisik-Dana Desa dan Rekonsilaisi Pajak Daerah.


