Pada Senin (12/04/2021) Dalam rangka telah selesainya pengajuan laporan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada wilayah Kepulauan Buton, Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara Sulawesi Tenggara melalui KPPN Baubau memberikan piagam penghargaan kepada Kabupaten Buton Tengah yang diterima oleh Bupati Buton Tengah Bapak H. Samahudin sebagai peringkat I pada tingkat Sulawesi Tenggara dalam menyelesaikan pelaporan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik semester 2 tahun anggaran 2020. Acara penyerahan piagam penghargaan selain dihadiri oleh Bupati Buton Tengah juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton Tengah dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau sebagai tuan rumah tempat penyerahan piagam penghargaan penyaluran DAK Fisik.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bapak Nazuar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Buton Tengah diharapkan mampu menjaga konsistensi dalam mempertahankan prestasi tersebut, serta kedepannya Kabupaten Buton Tengah dapat mampu menjadi contoh yang baik untuk Kabupaten/Kota di wilayah kepualuan buton. Selain itu, Bapak Nazuar menyampaikan Kabupaten Buton Tengah masih memiliki kewajiban yang belum selesai berupa rekonsiliasi pajak pusat ke daerah pada semester I tahun 2019 dan dimohon untuk segera melakukan percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Di akhir sambutannya, Bapak nazuar menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Dearah Kabupaten Buton Tengah atas koordinasi yang baik dalam penyaluran dana transfer ke daerah serta memberikan penakanan sebagai kantor pelayanan, KPPN Baubau telah siap memberikan pelayanan tak hanya untuk stakeholder, juga kepada pemerintah daerah agar penyaluran dana transfer berjalan dengan lancar dan baik. Selanjutnya, penyampaian sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Bapak Waskito yang menyampaikan tentang progress rekonsiliasi pajak pusat ke daerah pada Kabupaten Buton Tengah masih terdapat utang pajak belum setor senilai Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Diharapkan di bulan April ini Kabupaten Buton Tengah dapat menyelesaikan kewajiban tersebut sehingga dapat fokus pada rekonsiliasi pajak pusat ke daerah pada tahun anggaran selanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Buton Tengah Bapak H. Samahudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah. Beliau juga menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi pemerintah daerah dan kedepannya menjadi kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah untuk tetap mempertahankannya sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaa keuangan daerah.