Selasa, 22 Agustus 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Baubau melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah Kepulauan Buton, sekaligus Koordinasi Langkah-Langkah Strategis guna percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode Semester II tahun 2023. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Aula Gedung KPPN Baubau, Jalan Palagimata Kota Baubau. Selain sebagai wujud sinergi Kemenkeu Satu antara KPPN Baubau dengan KPP Pratama Baubau, rakor tersebut mengundang kehadiran perwakilan stakeholder keuangan daerah dari pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Buton, yaitu: Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi dan Kota Bau-Bau.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Hariyanto, Kepala KPPN Baubau menyampaikan bahwa pagu alokasi Anggaran untuk DAK Fisik yang disalurkan melalui KPPN Baubau Tahun Anggaran 2023 bagi enam Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp.521,87 miliar sedangkan untuk Dana Desa sebesar Rp.284,79 miliar untuk 5 kabupaten. Pagu ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan total pagu pada tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp.458,90 miliar untuk DAK Fisik dan Rp.281,93 miliar untuk Dana Desa.
Sampai dengan batas akhir periode penyaluran untuk Tahap I (akhir bulan Juli 2023), capaian realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik mencapai nominal Rp. 129,45 miliar (24,81%). Capaian ini cukup membanggakan, karena mengalami kenaikan sekitar 2,81% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 dengan realisasi penyaluran sebesar Rp.100,95 miliar (22%).
Dari alokasi pagu DAK Fisik sebesar Rp.521,87 miliar tersebut sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, telah berhasil dikontrakkan sebesar Rp.503,44 miliar (96,47%) dengan rincian jumlah serta nilai kontrak sebagai berikut:
NO |
NAMA PEMDA |
JUMLAH KONTRAK |
NILAI KONTRAK |
Realisasi s.d. 31 Juli 2023 |
1 |
KOTA BAU-BAU |
189 |
127.648.501.572 |
23.998.307.775 |
2 |
KAB. BUTON TENGAH |
139 |
83.640.938.548 |
20.338.651.800 |
3 |
KAB. BUTON |
132 |
66.828.644.789 |
17.418.503.754 |
4 |
KAB. WAKATOBI |
177 |
102.579.411.521 |
35.643.920.650 |
5 |
KAB. BUTON UTARA |
203 |
78.105.257.073 |
20.447.805.860 |
6 |
KAB. BUTON SELATAN |
105 |
44.637.909.621 |
11.604.046.375 |
JUMLAH |
985 |
503.440.663.124 |
129.451.236.214 |
Meskipun terdapat peningkatan capaian realisasi sampai dengan akhir bulan Juli ini, Hariyanto tetap menghimbau semua pemerintah daerah melalui perwakilan BPKAD/BKAD agar selalu terdapat peningkatan sinergi antara stakeholder DAK Fisik, baik dari pihak Bendahara Umum Daerah, SKPD teknis maupun APIP untuk mengawal pelaksanaan kontrak-kontrak pekerjaan tersebut, sehingga penyaluran DAK Fisik periode tahap-tahap selanjutnya (Tahap II dan Tahap III) dapat dilakukan secara tepat waktu. Selain sebagai perwujudan optimalisasi alokasi APBN dalam DAK Fisik, juga tentunya sebagai jaminan kemanfaatan capaian output barang/jasa yang dihasilkan bagi seluruh masyarakat.
Sedangkan untuk Dana Desa sendiri, dari alokasi pagu sebesar Rp.284,79 miliar tersebut, sampai dengan periode akhir bulan Juli 2023 telah berhasil disalurkan sebesar Rp.181,52 miliar (63,74%). Capaian ini juga mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya dimana dari alokasi pagu sebesar Rp.281,93 miliar, realisasi penyaluran sebesar Rp.178,45 miliar (63,30%).
Capaian pagu dan realisasi penyaluran Dana Desa tersebut tersebar pada seluruh desa di wilayah Kepulauan Buton, yaitu sebanyak 363 desa, dengan rincian Kabupaten Buton 83 desa, Kabupaten Wakatobi 75 desa, Kabupaten Buton Utara 78 desa, Kabupaten Buton Selatan 60 desa, dan Kabupaten Buton Tengah 67 desa. Selain dalam rangka monitoring dan evaluasi progres penyaluran Dana Desa, rapat koordinasi yang diinisiasi KPPN Baubau tersebut juga untuk melakukan pemantapan kembali dengan semua Bendahara Umum Daerah guna memastikan semua desa tersebut dapat memenuhi batas akhir penyaluran Dana Desa periode Tahap II yang akan berakhir pada bulan Agustus ini. Keberhasilan penyaluran Dana Desa pada Tahap II menjadi salah satu parameter optimalisasi pengelolaan Dana Desa yang akan berakhir sampai dengan Tahap Ketiga sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023 ini.
Sebagai akhir pembahasan dalam rakor tersebut, dilakukan juga monitoring progres pelaksanaan rekonsiliasi kewajiban pemungutan dan/atau penyetoran pajak pusat atas belanja-belanja beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyelesaian rekonsiliasi kewajiban perpajakan tersebut, selain sebagai pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil bagi masing-masing pemerintah daerah itu sendiri, juga sebagai salah satu perwujudan akurasi dan kepatuhan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebagai hasil pembahasan telah dirumuskan langkah-langkah yang disepakati akan dilakukan baik oleh KPPN Baubau, KPP Pratama Baubau, maupun para Bendahara Umum Daerah untuk melakukan peningkatan penatausahaan dokumen pemungutan/penyetoran kewajiban perpajakan pusat oleh daerah. Dari kesepakatan-kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat penyelesaian proses rekonsiliasi kewajiban penerimaan negara tersebut.