Baubau

Berita

Seputar KPPN Bau-Bau

Perkuat Integritas Pengelolaan Keuangan Negara, KPPN Bau-Bau Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Antigratifikasi

 

BAU-BAU – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kepulauan Buton, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bau-Bau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Antigratifikasi kepada pihak eksternal pada Senin (27/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pejabat perbendaharaan dan operator dari 106 Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga mitra kerja KPPN Bau-Bau.

Sinergi Menjaga Integritas

Kepala KPPN Bau-Bau, Aang Junaidi, yang hadir langsung sebagai narasumber menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya agenda internal, melainkan tanggung jawab bersama antara penyedia layanan dan pemangku kepentingan.

"Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kami mengajak seluruh mitra kerja untuk aktif menolak gratifikasi dan menghindari benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas," ujar Aang dalam sambutannya.

Penguatan Sistem Pengendalian dan Pelaporan

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan beberapa instrumen krusial dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, di antaranya:

  • Program Pengendalian Gratifikasi: Penegasan larangan bagi pegawai Kemenkeu untuk menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Secara hukum, pemberi gratifikasi dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp250 juta.
  • Whistleblowing System (WISE): Peserta didorong untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui situs wise.kemenkeu.go.id. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
  • Sistem Pengendalian Intern (SPI) Terintegrasi: Implementasi model "Tiga Lini" yang melibatkan manajemen operasional, unit kepatuhan internal, hingga inspektorat jenderal untuk memastikan risiko organisasi terkelola dengan baik.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Penerapan ISO 37001:2016 sebagai komitmen KPPN Bau-Bau dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan secara sistematis.

 

Komitmen Pelayanan "SIGAP"

Selain aspek antikorupsi, KPPN Bau-Bau juga menegaskan komitmen pelayanannya melalui Kebijakan Mutu SIGAP (Sinergi, Integritas, Gigih, Amanah, dan Profesional). Komitmen ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses bisnis di KPPN dilakukan dengan standar etika dan martabat yang tinggi tanpa ada praktik koruptif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dari seluruh mitra kerja untuk menjadi agen perubahan di instansi masing-masing. Dengan sinergi yang kuat, risiko terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat diminimalisir demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search