Baubau

Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan I Tahun 2026

Sehubungan dengan terbitnya Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-01/PB.7/2026, KPPN Bau-Bau menyampaikan hal-hal terkait perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi bagi Pejabat Perbendaharaan sebagai berikut:

 

  1. Kriteria Peserta

Perpanjangan ini diperuntukkan bagi PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI pada satuan kerja pengelola APBN yang memiliki sertifikat:

  • PNT (PPK Negara Tersertifikasi)
  • SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi)
  • BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi)
  • Sertifikat tersebut diterbitkan dalam periode 15 Januari s.d. 31 Maret 2021.

 

  1. Mekanisme Perpanjangan
  • Perpanjangan Langsung: Bagi yang masih menjabat dan telah mengikuti PPL (minimal 1 kali untuk PPK/PPSPM atau minimal 2 kali untuk Bendahara).
  • Ujian Sertifikasi: Bagi yang masih menjabat namun belum mengikuti PPL, atau bagi yang sudah mengikuti PPL namun saat ini tidak sedang menjabat.

 

  1. Ketentuan PPL (Program Pendidikan Berkelanjutan)
  • PPL dapat diakses melalui portal KLC.
  • Apabila open access PPL belum dibuka, peserta cukup melampirkan tangkapan layar (screenshot) kondisi tersebut saat pengajuan.
  • Proses PPL dapat diikuti secara paralel dengan proses perpanjangan sertifikat.

 

  1. Jadwal Penting

Mohon memperhatikan batas waktu berikut agar sertifikat tidak kedaluwarsa:

  • Batas Akhir Pengajuan (melalui SIMASPATEN): Kamis, 15 Januari 2026.
  • Pelaksanaan Ujian Perpanjangan: Selasa s.d. Rabu, 27-28 Januari 2026.

 

PENTING: Pejabat Perbendaharaan yang tidak mengajukan perpanjangan hingga batas waktu tersebut akan mengakibatkan sertifikat menjadi kedaluwarsa, sehingga yang bersangkutan wajib mengikuti kembali pelatihan dan ujian sertifikasi dari awal.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search