Sehubungan dengan terbitnya Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-01/PB.7/2026, KPPN Bau-Bau menyampaikan hal-hal terkait perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi bagi Pejabat Perbendaharaan sebagai berikut:
- Kriteria Peserta
Perpanjangan ini diperuntukkan bagi PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI pada satuan kerja pengelola APBN yang memiliki sertifikat:
- PNT (PPK Negara Tersertifikasi)
- SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi)
- BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi)
- Sertifikat tersebut diterbitkan dalam periode 15 Januari s.d. 31 Maret 2021.
- Mekanisme Perpanjangan
- Perpanjangan Langsung: Bagi yang masih menjabat dan telah mengikuti PPL (minimal 1 kali untuk PPK/PPSPM atau minimal 2 kali untuk Bendahara).
- Ujian Sertifikasi: Bagi yang masih menjabat namun belum mengikuti PPL, atau bagi yang sudah mengikuti PPL namun saat ini tidak sedang menjabat.
- Ketentuan PPL (Program Pendidikan Berkelanjutan)
- PPL dapat diakses melalui portal KLC.
- Apabila open access PPL belum dibuka, peserta cukup melampirkan tangkapan layar (screenshot) kondisi tersebut saat pengajuan.
- Proses PPL dapat diikuti secara paralel dengan proses perpanjangan sertifikat.
- Jadwal Penting
Mohon memperhatikan batas waktu berikut agar sertifikat tidak kedaluwarsa:
- Batas Akhir Pengajuan (melalui SIMASPATEN): Kamis, 15 Januari 2026.
- Pelaksanaan Ujian Perpanjangan: Selasa s.d. Rabu, 27-28 Januari 2026.
PENTING: Pejabat Perbendaharaan yang tidak mengajukan perpanjangan hingga batas waktu tersebut akan mengakibatkan sertifikat menjadi kedaluwarsa, sehingga yang bersangkutan wajib mengikuti kembali pelatihan dan ujian sertifikasi dari awal.


