Sehubungan dengan terbitnya Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-7/PB.7/2026, KPPN Bau-Bau menginformasikan pembukaan pendaftaran Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Tahun Anggaran 2026. Program ini ditujukan bagi pejabat aktif yang belum bersertifikat maupun calon pejabat yang akan diangkat pada tahun 2026.
- Persyaratan Peserta
Peserta harus berstatus PNS, Anggota POLRI, atau Prajurit TNI dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
|
Kriteria |
Bendahara |
PPK & PPSPM |
|
Pangkat/Gol. |
Pengatur Muda Tk I (II/b) |
Penata Muda (III/a) |
|
Pendidikan |
SLTA atau sederajat |
Diploma III atau sederajat |
Catatan: Bagi yang sudah menjabat wajib melampirkan SK Jabatan yang berlaku. Bagi calon pejabat wajib melampirkan Surat Pernyataan akan diangkat oleh Kepala Satker/KPA.
- Mekanisme Sertifikasi
- Bendahara: Melalui Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi.
- PPK & PPSPM: Dapat melalui Pelatihan Teknis + Uji Kompetensi, atau melalui mekanisme pengakuan/konversi bagi yang memenuhi syarat tertentu (seperti memiliki sertifikat PBJ LKPP).
- Jadwal Pelaksanaan (Triwulanan)
Penyelenggaraan sertifikasi dibagi menjadi empat periode sepanjang tahun 2026:
- Triwulan I: 1 Januari s.d. 31 Maret 2026.
- Triwulan II: 1 April s.d. 30 Juni 2026.
- Triwulan III: 1 Juli s.d. 30 September 2026.
- Triwulan IV: 1 Oktober s.d. 31 Desember 2026.
- Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIMASPATEN. Calon peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan seperti Surat Usulan KPA, SK Pangkat terakhir, dan Ijazah terakhir.
- Informasi Penting Lainnya
- Biaya: Seluruh proses sertifikasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
- Masa Berlaku: Sertifikat yang diterbitkan (PNT, SNT, atau BNT) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Layanan Informasi: Hubungi HAI Kemenkeu melalui Call Center 14090 atau laman https://hai.kemenkeu.go.id.


