Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satu strategi terbaru pemerintah yaitu dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa. Program tersebut lahir dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlandaskan Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 33, perekonomian disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu.
Kenapa Harus Ada Koperasi Desa Merah Putih?
Selama ini banyak desa yang menghadapi masalah klasik seperti harga hasil tani ditekan tengkulak, rantai distribusi terlalu panjang, dan keterbatasan modal usaha. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi solusi baru dari permasalahan tersebut. Dengan koperasi, desa dapat mengelola hasil panen, menyediakan kebutuhan pokok, hingga membuka usaha bersama dengan jenis usaha diantaranya gerai semabako, apotek, unit usaha simpan pinjam, klinik, gerai cold storage dan logistik. Secara umum, tujuan pemerintah membentuk Koperasi Desa Merah Putih antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama
- Mengurangi ketergantungan pada tengkulak dengan memperpendek jalur distribusi
- Membuka lapangan kerja dan memberi akses modal yang lebih adil
- Mendorong kemandirian desa dalam bidang pangan, perdangan dan distribusi hasil pertanian.
Bagaimana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?
Mekanisme pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didasarkan pada tiga pendekatan yaitu mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan warga, mengaktifkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif (revitalisasi koperasi), atau mengembangkan koperasi yang sudah ada. Tahapan pembentukan koperasi secara singkat dijabarkan sebagai berikut:
- Pra-Musdes, dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan dan tantangan di desa
- Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), menyepakati pendirian koperasi, memilih nama dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.
- Pembentukan Panitia dan Pengurus, bertugas untuk mengelola proses pendirian koperasi sampai dengan pemilihan pengurus dan pengawas.
- Penyusunan Anggaran Dasar dan Nama Koperasi, anggaran harus disusun secara partisipatif dan nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi Desa Merah Putih” dan nama wilayahnya.
- Pendaftaran dan Legalitas, menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian dan legalitas koperasi untuk mendapatkan status badan hukum.
Darimana Modal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?
Pendanaan Koperasi Merah Putih datang dari beberapa sumber:
- Dana Desa, yang bisa digunakan sebagai modal awal.
- Pinjaman dari bank pemerintah (Himbara), dengan plafon hingga Rp3 miliar, bunga 6% per tahun, dan tenor sampai 6 tahun.
- Dukungan APBN dan dana transfer ke daerah (DAU/DBH) yang bisa digunakan sebagai penjamin jika koperasi mengalami kendala membayar pinjaman.
Dana desa menjadi salah satu sumber pembiayaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi syarat mutlak penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2025. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu akta pendirian badan hukum Koperasi desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tentunya hal tersebut menjadi tantangan bagi desa untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih demi kelancaran pencairan Dana Desa Tahap II meskipun banyak desa yang masih belum siap secara sumber daya dan adanya beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pemenuhan persyaratan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Berapa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Sudah Terbentuk?
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman merahputih.kop.id, progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 1 Oktober 2025 sebagai berikut:

Berdasarkan data tersebut, total koperasi yang sudah berbadan hukum yaitu 81.738 terdiri dari Koperasi Kelurahan Merah Putih sebanyak 8.582 dan Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 73.155. Sejak peresmian dan peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Keluarahan merah Putih yang bertepatan dengan Hari Koperasi tanggal 21 Juli 2025, sampai dengan per tanggal 1 Oktober 2025, terdapat penambahan sebanyak 1.656 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jumlah Desa/Keluruhan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 83.762 dengan Desa/Kelurahan yang tersosialisasi Pembentukan koperasi sebanyak 83.750. hal tersebut berarti bahwa terdapat sekitar 2000 desa/kelurahan yang masih belum memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Harapan ke Depan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Implementasi Koperasi Desa Merah Putih tentu tidak hanya sebatas berdiri secara administrasi terlebih lagi hanya sebatas pemenuhan dokumen syarat salur Dana Desa demi kelancaran penyaluran Dana Desa Tahap II 2025, tetapi benar-benar dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dalam manajemen koperasi terdapat beberapa poin penting yang diperhatikan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan dan tujuan pemerintah. Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia desa terutama bagi pengurus koperasi dan aparat desa melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi terkait pengelolaan koperasi. Kedua, pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel mulai dari pencatatan keuangan, laporann usaha hingga pembagian keuntungan. Ketiga, adanya partisipasi aktif dari seluruh anggota desa dalam musyawarah, memberikan masukan dan memanfaatkan layanan koperasi. Keempat, penguatan teknologi dan digitalisasi dalam pengelolaan koperasi yang user friendly untuk memudahkan pencatatan keuangan, pengelolaan anggota, transaksi unit usaha, serta pembuatan laporan keuangan. Kelima, sinergi dengan pemerintah dan lembaga keuangan untuk menjaga kelancaran arus modal dan kemudahan informasi antarlembaga dengan koperasi. Keenam, menjaga keberlangsungan usaha melalui kebijakan dan arah program kedepan serta terciptanya kemandirian desa sehingga pemerataan pembangunan dapat tercapai.
Harapan besar terdahap Koperasi Merah Putih agar tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang sehat, transparan, inovatif dan berkelanjutan, sehingga manfaat pembentukan koperasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.


