Pendahuluan
Dalam kerangka reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara yang baik, kompetensi SDM pengelola keuangan negara menjadi salah satu elemen krusial. Untuk itu, pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan melalui regulasi, agar penyelenggaraan APBN di tingkat satuan kerja (satker) berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di tengah dinamika perubahan regulasi dan kesiapan aparatur, percepatan sertifikasi menjadi strategi penting agar target regulasi dapat tercapai tepat waktu.
Landasan Regulasi dan Peranannya
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016
Perpres ini mengamanatkan bahwa bendahara di satker pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Sertifikat berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Bagi bendahara yang sudah menjabat sebelum Perpres berlaku namun belum bersertifikat, diberikan masa transisi selama 4 tahun untuk memperoleh sertifikat.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019
PMK ini mengatur penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). ASN/TNI/Polri yang diangkat sebagai PPK/PPSPM wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sebelum melaksanakan tugasnya.
Penilaian kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi ini ditetapkan hingga 31 Desember 2025.
Strategi Percepatan Sertifikasi
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN di daerah telah menerbitkan Nota Dinas yang menegaskan tentang percepatan sertifikasi sebagai tindak lanjut atas target regulasi. Melalui Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND604/PB.7/2025 hal Percepatan Sertifikasi Pengelola Perbendaharaan Satuan Kerja, langkah-langkah percepatan sertifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan pelatihan, ujian, serta pengawasan kepada seluruh satker yang terpantau belum memiliki sertifikat.
Adapun langkah percepatan secara ringkas sebagai berikut:
1. Penetapan target kepatuhan berdasarkan tenggat regulasi (31 Desember 2025).
2. Pengembangan modul pelatihan dan ujian berbasis digital.
3. Penyelenggaraan ujian dan sertifikasi secara berkala dan merata.
4. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis sistem informasi real time.
5. Penerapan insentif dan sanksi untuk mendorong kepatuhan satker.
Manfaat Percepatan Sertifikasi
- Peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah.
- Penguatan integritas dan profesionalisme aparatur.
- Efisiensi penggunaan anggaran dan tertib administrasi.
- Terwujudnya budaya kerja berbasis kompetensi di birokrasi.
Penutup
Percepatan sertifikasi pengelola perbendaharaan satker merupakan investasi strategis untuk memastikan kepatuhan pada Perpres 7/2016 dan PMK 211/PMK.05/2019. Dengan tindak lanjut berupa Nota Dinas ND604/PB.7/2025, percepatan sertifikasi dapat menjadi langkah nyata memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.


