Jalan Pendidikan No. 16 Lewirato, Mpunda, Kota Bima

SERBA SERBI PENILAIAN IKPA PENGELOLAAN UP/TUP

Pengertian Uang Persediaan (UP) dan TUP

Uang Persediaan (UP) yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.

Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.

UP dapat berupa

  • UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  • UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni..

Perhitungan IKPA Pengelolaan UP/TUP Tunai menurut PER-5/PB/2024

Apa itu IKPA?

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah instrumen yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga melalui indikator-indikator kinerja yang komprehensif. IKPA mencakup tiga aspek penilaian utama:

  1. Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
  2. Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran
  3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

Salah satu komponen dalam aspek kedua (kualitas implementasi pelaksanaan anggaran) adalah pengelolaan UP dan TUP (tunai maupun KKP) yang mendapatkan bobot nilai tertentu dalam perhitungan IKPA keseluruhan.

Komponen Penilaian Pengelolaan UP/TUP

Penilaian pengelolaan UP/TUP dalam IKPA mempertimbangkan beberapa faktor berikut:

  1. Ketepatan Waktu (bobot 50%)

Nilai kinerja sub komponen Ketepatan Waktu dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:

  1. Dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari frekuensi ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP
  2. Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dihitung berdasarkan:
  • tanggal SP2D UP ke tanggal SP2D GUP Isi dan/atau SP2D GUP Nihil;
  • tanggal SP2D TUP ke Pertanggungjawaban TUP; dan/atau tanggal SP2D
  • tanggal SP2D GUP Isi ke tanggal SP2D GUP Isi berikutnya.
  1. Mempertimbangkan sisa dana UP dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja
  2. Poin yang diberikan untuk setiap pertanggungjawaban UP dan TUP yang tepat waktu adalah sebesar 100 (seratus)
  3. Poin yang diberikan untuk setiap pertanggungjawaban UP dan TUP yang terlambat adalah sebesar 0 (nol)

 

  1. Persentase GUP Disebulankan (25%)

Nilai Kinerja sub komponen Persentase GUP Disebulankan dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:

  1. Dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja yang diperoleh dari Persentase GUP Disebulankan terhadap jumlah GUP Isi yang disampaikan ke KPPN
  2. Persentase GUP Disebulankan adalah persentase GUP yang disetarakan dalam sebulan
  3. Persentase GUP Disebulankan dihitung berdasarkan persentase GUP dikalikan dengan faktor hari yang disebulankan

  1. Setoran TUP (25%)

Nilai Kinerja Sub Komponen Setoran TUP dihitung berdasarkan rasio setoran TUP terhadap nominal TUP yang dikelola Satker dalam satu tahun anggaran.

Penambahan Komponen Penilaian Penggunaan UP KKP

Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja Pengelolaan UP KKP setiap triwulan.  Nilai kinerja Pengelolaan UP KKP setiap triwulan dihitung berdasarkan rasio transaksi penggunaan KKP terhadap target transaksi penggunaan UP KKP. Target transaksi penggunaan KKP setiap triwulan ditetapkan berdasarkan besaran UP KKP satker perbulan yang disetahunkan, dengan besaran target per triwulanan yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran. Adapun target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut:

  • Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
  • Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
  • Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
  • Triwulan IV: 12,5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.

Poin yang diberikan untuk penggunaan KKP yang telah mencapai target Adalah sebesar 110 (serratus sepuluh) dan poin yang diberikan untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang belum mencapai target adalah sebesar 100 (seratus).

Strategi Peningkatan Nilai Pengelolaan UP/TUP

  1. Membuat SPM GUP minimal 1 X dalam 15 hari dengan nilai minimal 50% dari nilai UP
  2. Jika menyampaikan SPM GUP setelah 15 hari dari tanggal SP2D GUP terakhir, nilai minimal SPM GUPnya minimal sebesar besaran persentase GUP yang telah dikalikan dengan faktor hari dalam sebulan.
  3. Menyampaikan Revolving SPM GUP tidak melebihi 1 bulan sejak tanggal SP2D GUP Terakhir
  4. Pertanggungjawaban TUP harus sesuai dengan TUP yang diminta dan tidak melebihi 1 bulan sejak tanggal SP2D TUP
  5. Tidak ada setoran UP/TUP yang terlambat disampaikan hingga 31 Desember.
  6. Memprioritaskan penggunaan UP KKP untuk memenuhi kebutuhan operasional satker sesuai dengan target yang ditetapkan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Please publish modules in offcanvas position.