Jalan Pendidikan No. 16 Lewirato, Mpunda, Kota Bima

Kontrak Pra-DIPA sebagai Instrumen Strategis Penguatan IKPA: Perspektif Satker dan Praktik Implementatif Menuju TA 2026

Pendahuluan

Perbaikan kualitas pelaksanaan anggaran tidak dapat lagi bergantung semata pada aspek serapan di akhir tahun. Paradigma pengelolaan anggaran modern, sebagaimana ditekankan dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, menuntut kesiapan pelaksanaan sejak awal tahun anggaran sebagai indikator utama keberhasilan perencanaan dan eksekusi kebijakan fiskal.

Dalam konteks ini, kontrak Pra-DIPA bukan sekadar pilihan administratif, melainkan instrumen strategis yang dapat digunakan oleh satker untuk menjaga kesinambungan kegiatan, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, serta menopang capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) secara berkelanjutan. Optimalisasi kontrak Pra-DIPA menjadi semakin relevan menjelang Tahun Anggaran 2026, seiring meningkatnya tuntutan kinerja dan kualitas belanja pemerintah.

Kerangka Kebijakan PMK 62/2023 dan PMK 107/2024 dalam Konteks Kontrak Pra-DIPA

PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengatur siklus pengelolaan anggaran secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan. Regulasi ini menempatkan perencanaan anggaran yang matang dan realistis sebagai prasyarat utama keberhasilan pelaksanaan anggaran.

PMK Nomor 107 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PMK 62/2023 menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis yang berkaitan dengan pengendalian pelaksanaan anggaran, termasuk penajaman aspek kesiapan kegiatan, ketepatan waktu pelaksanaan, serta kualitas realisasi anggaran. Meskipun kedua PMK tersebut tidak secara eksplisit menyebut istilah “kontrak Pra-DIPA”, semangat regulasi yang dibangun secara substansial mendukung upaya percepatan pelaksanaan kegiatan melalui perencanaan yang lebih awal dan terukur.

Dalam konteks ini, kontrak Pra-DIPA dapat dipahami sebagai manifestasi konkret dari prinsip early preparation yang sejalan dengan arah kebijakan PMK 62/2023 dan PMK 107/2024.

Profil Satker yang Paling Relevan Melaksanakan Kontrak Pra-DIPA

Berikut adalah klasifikasi satker beserta contoh implementatif yang menggambarkan urgensi dan manfaat kontrak Pra-DIPA:

  1. Satker Operasional Perkantoran

Contoh praktik:
Satker dengan kebutuhan jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung yang berkelanjutan setiap tahun. Tanpa kontrak Pra-DIPA, layanan berpotensi terhenti di awal Januari, yang berdampak pada operasional kantor dan kepatuhan standar layanan internal.

Implikasi terhadap IKPA:
Kontrak Pra-DIPA memungkinkan kegiatan operasional berjalan tanpa jeda, sehingga pelaksanaan anggaran sejak awal tahun tetap terjaga dan mencerminkan kualitas perencanaan yang baik.

  1. Satker Pelayanan Publik

Contoh praktik:
Unit layanan teknis atau balai yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau pelatihan. Penundaan kontrak jasa pendukung atau pengadaan barang esensial akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.

Implikasi terhadap IKPA:
Kesiapan kontrak sebelum tahun anggaran berjalan memperkuat aspek kualitas pelaksanaan anggaran dan konsistensi pencapaian output.

  1. Satker Pengelola Kegiatan Strategis dan Proyek Jangka Panjang

Contoh praktik:
Satker dengan kegiatan konstruksi atau pengadaan bernilai besar yang membutuhkan waktu pelaksanaan panjang. Keterlambatan kontrak di awal tahun berisiko menumpuk pekerjaan di akhir tahun, meningkatkan risiko deviasi mutu dan administrasi.

Implikasi terhadap IKPA:
Kontrak Pra-DIPA membantu distribusi waktu pelaksanaan yang lebih proporsional, mendukung realisasi anggaran yang lebih sehat sepanjang tahun.

  1. Satker dengan Pola Kegiatan Berulang

Contoh praktik:
Satker penyelenggara pelatihan rutin tahunan atau pengelola sistem informasi yang output dan kebutuhan anggarannya relatif stabil dari tahun ke tahun.

Implikasi terhadap IKPA:
Kepastian pola kegiatan menjadikan kontrak Pra-DIPA sebagai langkah rasional untuk mempercepat pelaksanaan tanpa meningkatkan risiko administratif.

Kontrak Pra-DIPA dan Kontribusinya terhadap IKPA Tahun Anggaran 2026

IKPA dirancang untuk mengukur kualitas pengelolaan anggaran satker, tidak hanya dari sisi serapan anggaran, tetapi juga dari aspek perencanaan dan ketepatan pelaksanaan. Dalam struktur penilaian IKPA, kesiapan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun menjadi faktor penting yang memengaruhi capaian kinerja.

Pelaksanaan kontrak Pra-DIPA berkontribusi langsung terhadap:

  • Peningkatan kualitas perencanaan anggaran, karena satker dituntut menyusun rencana kegiatan dan pengadaan secara matang sejak sebelum tahun anggaran berjalan;
  • Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, yang berdampak positif pada kualitas pelaksanaan anggaran;
  • Distribusi realisasi anggaran yang lebih merata sepanjang tahun, sehingga mengurangi penumpukan serapan di akhir tahun;
  • Peningkatan kualitas output kegiatan, karena pekerjaan tidak dikejar oleh keterbatasan waktu.

Dengan demikian, kontrak Pra-DIPA dapat diposisikan sebagai instrumen strategis dalam menjaga dan meningkatkan nilai IKPA satker pada Tahun Anggaran 2026.

Prinsip Kehati-hatian dalam Pelaksanaan Kontrak Pra-DIPA

Meskipun memberikan banyak manfaat, kontrak Pra-DIPA tetap harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Satker perlu memastikan bahwa:

  • Kontrak selaras dengan rencana anggaran dan pagu indikatif;
  • Nilai dan ruang lingkup kontrak dapat disesuaikan dengan DIPA definitif;
  • Administrasi kontrak terdokumentasi dengan baik dan transparan;
  • Pengendalian internal berjalan efektif sejak tahap perencanaan.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat akuntabilitas dan kepatuhan yang ditekankan dalam PMK 62/2023 dan PMK 107/2024.

Penutup

Kontrak Pra-DIPA merupakan kebijakan strategis yang relevan untuk dioptimalkan oleh satker dengan karakteristik tertentu, terutama satker operasional, pelayanan publik, dan pengadaan strategis. Dengan landasan PMK 62 Tahun 2023 dan penyempurnaan melalui PMK 107 Tahun 2024, kontrak Pra-DIPA dapat dimanfaatkan secara terukur dan akuntabel sebagai bagian dari strategi peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2026.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Please publish modules in offcanvas position.