KETENTUAN LOMBA COVER LAGU DAERAH
(PESERTA UMUM)
A. Syarat & Ketentuan Lomba “Cover Lagu Daerah”
Ketentuan lomba adalah :
- Peserta terbuka untuk semua kalangan, baik dari dalam maupun luar instansi Kementerian Keuangan (umum)
- Dapat dinyanyikan secara SOLO atau BERKELOMPOK ( Band atau Vocal Group )
- Durasi video cover Lagu Daerah tidak di batasi
- Lagu yang dinyanyikan merupakan LAGU DAERAH, bukan LAGU MODERN yang berbahasa daerah
- Pemilihan lagu boleh dari daerah mana saja
- Peserta dapat melakukan cover/aransemen se kreatif mungkin
Syarat Registrasi lomba :
- Peserta mendaftarkan diri melalui Link pendaftaran yang tersedia http://bit.ly/coverlagukppnbima
- Peserta wajib follow akun instagram KPPN Bima (@kppnbima)
- Peserta wajib Like postingan Lomba “Cover Lagu Daerah” di instagram KPPN Bima
- Peserta men-share postingan Lomba “Cover Lagu Daerah” melalui instagram story, dan menandai 3 orang
- Peserta mengirimkan bukti screenshot dari poin 1, 2 dan 3 melalui narahubung yang tertera
- IG peserta tidak di private
Pelaksanaan dan Jangka Waktu Lomba :
- Batas akhir upload Video Cover Lagu Daerah di IG TV masing-masing peserta adalah Tanggal 13 November 2020
- Instagram KPPN Bima akan me-repost (posting ulang) postingan IG TV peserta pada tanggal 14 November 2020
- Penghitungan jumlah Like dan Viewers pada instagram KPPN Bima akan di tutup pada tanggal 19 November 2020
- Pengumuman Juara akan di laksanakan melalui Live Youtube KPPN Bima pada tanggal 24 November 2020
Teknis Pelaksanaan Lomba :
- Peserta Lomba meng-upload video cover di IG TV masing-masing peserta, dengan menandai instagram KPPN Bima (@kppnbima) dan menggunakan 2 tagar, yaitu:
- #CoverLaguDaerahKPPNBima
- #HariOeang74
- Akan dipilih 4 Pemenang, Juara 1, Juara 2, Juara 3 dan Juara Favorit
- Juara 1, Juara 2 dan Juara 3 dipilih berdasarkan penilaian dewan juri, yakni tim kreatif KPPN Bima. Dan Juara Favorit ditentukan berdasarkan akumulasi jumlah Like dan Viewers yang ada pada postingan ulang yang di lakukan oleh Instagram KPPN Bima
- Kriteria penilaian juri untuk Juara Utama :
- Vokal 40%,
- Kreatifitas Aransemen 30%
- Ekspresi 15%
- Penghayatan dan Penguasaan Lagu 15%
- Keputusan juri tidak dapat di ganggu gugat
- Dengan peserta mengikuti Lomba ini, peserta dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh ketentuan dan persyaratan lomba
B. Juri Lomba “Cover Lagu Daerah”
Bima, 23 Oktober 2020
Panitia Lomba Cover Lagu Daerah