Hai Sobat #Intress, tahukah kamu kalau Gratifikasi itu dibagi ke dalam 2 kategori ?
Ya, gratifikasi itu dibagi dalam gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Untuk lebih jelas, Sobat Intress bisa melihat keterangan diatas.
Jika Sobat Intress mengetahui pejabat/pegawai KPPN Bojonegoro menerima atau memberikan gratifikasi yang wajib dilaporkan, kalian bisa laporkan melalui saluran pengaduan kami.
Ayo Tolak dan Laporkan #Gratifikasi !!!