Data Statistik Sumber Daya Manusia KPPN Bojonegoro Tahun 2026



Data Statistik Sumber Daya Manusia KPPN Bojonegoro Tahun 2026



Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara merupakan agenda strategis Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam transformasi tersebut adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Seiring dengan pesatnya perkembangan sistem pembayaran nasional, penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi peluang besar untuk semakin mengoptimalkan pemanfaatan KKP, khususnya pada belanja operasional satuan kerja yang bernilai kecil dan rutin. Integrasi KKP dengan QRIS diharapkan mampu memperluas akseptasi KKP sekaligus mendukung gerakan nasional nontunai dan digitalisasi transaksi pemerintah.
Kartu Kredit Pemerintah dalam PMK No.97/PMK.05/2021
PMK No.97/PMK.05/2021 menetapkan bahwa KKP merupakan alat pembayaran non-tunai yang digunakan oleh satuan kerja dalam rangka pelaksanaan APBN. Tujuan utama penerbitan dan pemanfaatan KKP antara lain:
Dalam regulasi tersebut, KKP digunakan untuk belanja operasional dan belanja modal tertentu dengan batasan nilai satu transaksi maksimal Rp 200 juta. Meskipun PMK tidak secara eksplisit menyebut QRIS, ketentuan ini membuka ruang bagi penggunaan instrumen pembayaran non-tunai berbasis teknologi sesuai dengan perkembangan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional. Khusus untuk penggunaan QRIS melalui KKP sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI No. 24/1/PADG/2022 limit per transaksi maksimal Rp 10 juta.
QRIS sebagai Instrumen Pendukung Optimalisasi KKP
QRIS merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan telah diadopsi secara luas oleh pelaku usaha, termasuk UMKM. Implementasi QRIS dalam transaksi pemerintah memberikan sejumlah keunggulan strategis, antara lain:
Dengan menghubungkan KKP sebagai sumber dana pembayaran QRIS melalui Aplikasi mobile banking pemegang KKP, satuan kerja dapat melakukan transaksi belanja secara non-tunai meskipun penyedia belum memiliki fasilitas pembayaran kartu kredit konvensional. Beberapa satuan kerja belum mengetahui cara menghubungkan KKP sebagai sumber dana pembayaran QRIS dengan Aplikasi mobile banking pemegang KKP. Berikut tips cara menghubungkannya. Penegang KKP harus memiliki Aplikasi mobile banking yang sama dengan KKP nya. Biasanya pada Aplikasi mobile banking terdapat menu penambahan kartu kredit, disitu pemegang KKP dapat menambahkan nomor KKP nya. Disamping itu agar KKP dapat digunakan sebagai sumber dana pembayaran QRIS, nomor handphone yang didaftarkan pada KKP harus sama dengan nomor handphone Aplikasi mobile banking pemegang KKP.
Manfaat Optimalisasi KKP melalui QRIS
Optimalisasi penggunaan KKP melalui QRIS memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah, antara lain:
1. Peningkatan Tingkat Pemanfaatan KKP
Salah satu tantangan implementasi KKP adalah keterbatasan merchant yang menerima pembayaran kartu. QRIS mampu menjembatani kendala tersebut karena adopsinya yang luas, sehingga utilisasi KKP dapat meningkat secara signifikan.
2. Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi
Transaksi KKP berbasis QRIS tercatat secara elektronik dan terekam dalam sistem perbankan, sehingga memudahkan rekonsiliasi, pelaporan, serta pengawasan oleh pihak internal maupun eksternal
3. Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara
Berkurangnya penggunaan uang tunai dan UP berdampak pada menurunnya risiko pengelolaan kas serta meningkatkan efisiensi administrasi keuangan satuan kerja
4. Dukungan terhadap Digitalisasi UMKM
Pembayaran pemerintah melalui QRIS turut mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital, sejalan dengan kebijakan nasional penguatan ekonomi digital.
Strategi Implementasi di Satuan Kerja
Agar optimalisasi KKP melalui QRIS dapat berjalan efektif, beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan satuan kerja antara lain:
Penutup
Optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melalui implementasi QRIS merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan PMK No.97/PMK.05/2021 sekaligus mempercepat transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Sinergi antara kebijakan KKP dan sistem pembayaran QRIS tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja pemerintah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perluasan ekosistem ekonomi digital nasional. Dengan komitmen dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan, KKP berbasis QRIS diharapkan menjadi praktik standar dalam transaksi pemerintah ke depan.
Penulis : Sukron Saddat (PTPN Penyelia KPPN Bojonegoro)
Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2019, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih.
Melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Bojonegoro dalam melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum, Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
LAKIN KPPN Bojonegoro Tahun 2025 diharapkan dapat memberi gambaran secara lengkap mengenai kinerja selama Tahun Anggaran 2025 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Bojonegoro.
Laporan Kinerja KPPN Bojonegoro Tahun 2025 selengkapnya dapat dilihat pada tautan link s.kemenkeu.go.id/LAKIN2025KPPNBojonegoro
Pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya memerlukan dana yang dihimpun dari masyarakat berupa penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak serta penerimaan hibah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang setiap tahun di sahkan oleh Presiden dalam sidang Paripurna.
Dana yang tertuang dalam APBN terbagi dalam pembiayaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk pemerintah pusat, mengelola kegiatan dan anggaran dilaksanakan oleh unit vertikal yang kita kenal dengan satuan kerja(satker). Satuan Kerja dipimpin oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang mendapatkan pendelegasian dari Pengguna Anggaran. Jabatan KPA bersifat ex-officio, artinya posisi tersebut melekat pada jabatan Kepala Satker. KPA memiliki otoritas manajerial untuk menunjuk dan/atau mengangkat:
PPK dan PPSPM memegang peranan sentral dalam siklus pelaksanaan anggaran:
Kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kedua pejabat ini dapat berdampak pada keterlambatan pembayaran, temuan audit, bahkan potensi kerugian negara. Oleh karena itu, kompetensi yang memadai menjadi suatu keharusan.
Pengelolaan keuangan negara menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam rangka menjamin kualitas pelaksanaan anggaran, pemerintah menetapkan bahwa pejabat perbendaharaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), harus memiliki kompetensi yang terstandar. Salah satu upaya strategis untuk memastikan hal tersebut adalah melalui sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang efektif, transparan, dan bebas dari kesalahan prosedural.
Sertifikasi kompetensi merupakan proses penilaian yang sistematis dan objektif untuk memastikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar jabatan tertentu.
Tujuan utama sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM antara lain:
Bukti kompetensi PPK adalah sertifikat Pejabat Pembuat Komitmen Tersertifikasi Negara yang kita kenal dengan sertifikat PNT sedangkan sertifikat PPSPM adalah sertifikat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Tersertifikasi Negara dengan sebutan sertifikat SNT.
Sehubungan akan berakhirnya penerapan PMK nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan Pejabat Penandatangan SPM pada satker Pengelola APBN yang memberikan rentang waktu perolehan sertifikat kompetensi bagi PPK/PPSPM untuk mendapatkan sertifikat PNT/SNT selama 6 tahun sejak berlakunya PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 30 Desember 2019. Dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan diatas, mulai tanggal 31 Desember 2025 berlaku ketentuan bahwa pejabat yang menduduki jabatan PPK/PPSPM wajib mempunyai bukti kompetensi dalam menjalankan tugas PPK/PPSPM dalam bentuk sertifikat SNT dan PNT.
Kepala KPPN Bojonegoro telah menyampaikan pengumuman Direktorat Sistem Perbendaharaan nomor PENG-23/PB.7/2024 terkait Pelaksanaan Refresment PPK/PPK pada tahun 2025 sebagai upaya mendorong pejabat perbendaharaan khususnya PPK/PPSPM agar mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan serta program refreshment bagi pegawai yang menjabat PPK/PPSPM. Disamping itu, bagi PPK/PPSPM yang masa berlaku sertifikatnya akan berakhir disarankan mengikuti Pendidikan Berkelanjutan(PPL) sebagai salah satu persyaratan dalam program perpanjangan sertifikat. Sebagai langkah preventif, satker di dorong untuk mempersiapkan salah satu pegawai sebagai calon PPK/PPSPM yang bersertifikat PNT/SNT sebagai cadangan apabila PPK/PPSPM berhalangan dalam menjalankan tugas karena sakit, menjalankan ibadah haji/umroh.
Penutup
Sertifikasi kompetensi bagi PPK dan PPSPM merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara. Sertifikasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN dikelola oleh pejabat yang profesional, berintegritas, dan berkompeten.
Ke depan, diharapkan sertifikasi kompetensi dapat terus diperkuat dan diintegrasikan dengan sistem pembinaan SDM aparatur, sehingga pengelolaan perbendaharaan negara semakin akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Penulis:
Erwin Puspita Wijaya
PTPN Terampil KPPN Bojonegoro
KEP-83/PB/2025 Hal Standar Pelayanan di Lingkungan DJPb
Link akses dokumen KEP-83/PB/2025 : https://drive.google.com/drive/folders/1_t9Z7PtlZQKj-9LOC0xJ73EwtZTm4iN8?usp=sharing

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402