Selama 5 tahun terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di @KemenkeuRI mencapai 100%
Seluruh pegawai Kemenkeu WAJIB melaporkan harta kekayaannya, termasuk yang tidak wajib lapor LHKPN.
Wajib Lapor LHKPN melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN @official.kpk.
Sementara, pegawai yang bukan Wajib Lapor LHKPN, WAJIB melaporkan harta kekayaannya melalui Modul LHK yang dikelola @ItjenKemenkeu.
Kemenkeu juga telah mengintegrasikan e-LHKPN dengan Modul LHK untuk memudahkan pelaporan.
Kepatuhan pelaporan para pegawai Kemenkeu terus dijaga. Jika menemukan indikasi penyimpangan, laporkan melalui WISE Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
Setelah laporan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi yang akan mengukur tingkat kepatuhan LHKPN. KPK mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.
LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya.
Bagi PN/WL yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif.
Selengkapnya, data pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2022 dapat #KawanAksi lihat dengan geser ke kiri.
#LHKPNKPK
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402