Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2019, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih.
Melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Bojonegoro dalam melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum, Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
LAKIN KPPN Bojonegoro Tahun 2025 diharapkan dapat memberi gambaran secara lengkap mengenai kinerja selama Tahun Anggaran 2025 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Bojonegoro.
Laporan Kinerja KPPN Bojonegoro Tahun 2025 selengkapnya dapat dilihat pada tautan link s.kemenkeu.go.id/LAKIN2025KPPNBojonegoro
Mungkin masih ada yang belum tahu bagi aparatur sipil negara meliputi PNS Pusat, anggota TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pusat, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN Pusat sejak 8 September 2021 dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain meliputi ayah, ibu, mertua, anak ke-4 dan seterusnya kedalam Jaminan Kesehatan BPJS. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 7 /Pb/2021 tentang Tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain, mereka dapat menjadi peserta BPJS melalui pemotongan iuran dari gaji pegawai. Anggota keluarga lain dari PNS, personil TNI/Polri, PPPK, dan PPNPN dengan ketentuan ini dapat mengikutsertakan Jaminan Kesehatan BPJS dengan besaran iuran ditetapkan 1% dari gaji atau penghasilan tetap pegawai per orang per bulan maksimum Rp 120.000.
Pengajuan tidak otomatis
Tidak seperti anggota keluarga PNS, anggota TNI/Polri yang terdiri dari suami/istri, anak pertama sampai ketiga yang secara otomatis masuk kedalam sistem jaminan kesehatan BPJS, anggota keluarga lain yang hendak diikutkan dalam jaminan kesehatan BPJS harus mengikuti beberapa tahapan
Pertama, Pengajuan surat kuasa. PPU pusat menyampaikan surat kuasa pemotongan gaji/penghasilan tetap kepada KPA/PPK satker, dengan lampiran: akta kelahiran (untuk anak ke‑4 dan seterusnya), fotokopi KK, dan/atau fotokopi KTP. Surat kuasa tersebut dibuat oleh pegawai untuk memberi kuasa kepada PPK/KPA untuk memberi kuasa pemotongan pada gaji/penghasilan tetap untuk iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebesar 1% dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan.
Kedua, berdasarkan surat kuasa, KPA/PPK satker mengajukan Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan ke BPJS Kesehatan dengan tujuannya memastikan anggota keluarga yang diusulkan memenuhi syarat sebagai peserta JKN segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat.
Jika eligible, satker melakukan pemotongan iuran pada pembayaran gaji/penghasilan tetap; jika tidak eligible, surat kuasa beserta dokumen dikembalikan ke PPU pusat dengan melampirkan hasil konfirmasi BPJS. Pemotongan paling cepat dimulai bulan berikutnya setelah terbit konfirmasi BPJS.
Ketiga, satker merekam elemen data keluarga pada menu Data Keluarga di aplikasi gaji/penghasilan (atau aplikasi kepegawaian satker bila memakai platform pembayaran pemerintah): No. KK, NIK, nama, status hubungan keluarga, tanggal lahir, status kawin. Potongan iuran ditayangkan pada daftar gaji/daftar pembayaran penghasilan PPNPN.
Potongan iuran yang muncul dalam daftar gaji/daftar penghasilan dicantumkan dalam SPM dengan kode akun sesuai Bagan Akun Standar, lalu disetor kepada BPJS Kesehatan mengikuti tata cara Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana diatur dalam PMK 156/2019 (jo. PMK 212/2020).
Berdasarkan data potongan iuran dan hasil konfirmasi eligibilitas, satker wajib menyampaikan data anggota keluarga lain ke BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta JKN segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat.
Dengan terbitnya peraturan ini tujuan jaminan kesehatan nasional yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan dan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata dapat segera terwujud.
Tautan peraturan : s.kemenkeu.go.id/Per72021
Penulis: Sukron Saddat - PTPN KPPN Bojonegoro.
Mekanisme Pembayaran Ls Kontraktual Sekaligus Mulai Diimplementasikan Pada Tanggal 16 September 2025 Untuk Seluruh Kementerian/Lembaga
Seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka tindak lanjut atas Launching Katalog Elektronik versi 6.0 oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 10 Desember 2024, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Versi 6.0 telah dilakukan oleh seluruh kementerian lembaga di pusat maupun di daerah dengan sumber dana APBN dan APBD mulai tanggal 1 Januari 2025. Katalog Elektronik versi 6.0 merupakan platform pengadaan nasional berbasis elektronik yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bersama PT Telkom Indonesia yang diberi tugas untuk mengembangkan aplikasi e-katalog versi 6.
Integrasi dengan Sistem Keuangan (SAKTI)
Perbedaan utama e-Katalog versi 6 dengan versi sebelumnya (versi 5) terletak pada peningkatan fitur dan fungsionalitas, terutama dalam hal kemudahan akses, informasi produk yang lebih lengkap, proses pembayaran yang lebih baik, dan monitoring transaksi yang lebih transparan. Selain itu, e-Katalog versi 6 juga menyatukan semua katalog (lokal, sektoral, dan nasional) ke dalam satu sistem yang terpusat. Khusus untuk sumber dana dari APBN, e-Katalog versi 6 telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan khusus untuk pembayaran pengadaan barang/jasa secara langsung (satu termin/sekaligus) menggunakan mekanisme uang persediaan (UP) pada Bendahara Pengeluaran atau menggunakan mekanisme pembayaran langsung (Ls) kepada rekanan/pihak ketiga. Disamping kedua mekanisme pembayaran tersebut e-Katalog versi 6 juga mengakomodir pembayarannya melalui kanal kartu kredit pemerintah (KKP) berlogo mastercard/visa maupun KKP Domestik atau kartu kredit Indonesia (KKI) yang berlogo GPN.
Seiring dengan terbitnya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025 Tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Katalog Elektronik Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik versi 6 untuk mekanisme Pembayaran Ls Kontraktual Sekaligus mulai diimplementasikan pada tanggal 16 September 2025 untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Untuk kontraktual bertahap akan diberitahukan kemudian. Seluruh transaksi pada Katalog Elektronik versi 6 yang surat pesanannya terbit sejak tanggal 16 September 2025 dan memilih cara bayar LS serta pembayarannya sekaligus (bukan termin), harus mengikuti pedoman PER-8/PB/2025. Pembayaran LS Kontraktual dengan termin masih dilakukan di luar sistem interkoneksi.
Sedangkan untuk transaksi pembayaran invoice/tagihan yang surat pesanannya terbit sebelum tanggal 16 September 2025, dan telah menggunakan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 dapat diselesaikan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 seperti yang digunakan selama ini.
Perpajakan
Peningkatan fitur lain termasuk dalam pemungutan dan penyetoran pajak, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, pada mekanisme UP, seluruh kewajiban (pemotongan, pemungutan, dan penyetoran) perpajakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 dilakukan oleh penyelenggara Katalog Elektronik. Peningkatan fitur ini sangat membantu khususnya bagi bendahara pengeluaran yang selama ini melaksanakan kewajiban perpajakan atas uang persediaan yang dibelanjakannya. Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada rekanan/pihak ketiga pada mekanisme up ini dibayar bendahara pengeluaran secara bruto (termasuk pajak) melalui kanal pembayaran (virtual account) LKPP. Dari virtual account LKPP selanjutnya akan diteruskan pembayaran kepada rekanan/pihak ketiga beserta penyetoran kewajiban perpajakannya. Batas/limit transaksi pada mekanisme UP masih belum berubah yakni satu transaksi/kuitansi pembelian sebesar Rp 200.000.000,-
Sementara untuk mekanisme Ls, tidak ada batasan nilai transaksi. Hal ini semakin memudahkan pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan proses pengadaannya. Cukup akses Katalog Elektronik versi 6, kemudian lakukan pemesanan barang/jasa, negosiasi harga, pilih cara pembayaran, barang dikirim, serah terima barang. Selanjutnya proses pembayaran yang telah terintegrasi dengan SAKTI. Pada mekanisme Ls PPh dihitung oleh PPK pada Katalog Elektronik dan PPN dihitung secara sistem oleh Katalog Elektronik. Hasil perhitungan pajak pada Katalog Elektronik akan menjadi potongan pada SPP, SPM, dan SP2D. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penyedia barang/jasa dilakukan pemotongan pada SP2D dan disetorkan secara langsung ke Kas Negara, sedangkan kewajiban perpajakan lainnya (misalnya terkait ekspedisi) dilakukan oleh penyelenggara Katalog Elektronik (PT Telkom).
Kendala
Kendala penerapan e-Katalog versi 6 yang terintegrasi dengan SAKTI sejak dimulai di awal tahun anggaran 2025 diantaranya beberapa satker masih belum mengetahui integrasi e-Katalog versi 6 dan SAKTI. Sehingga ketika barang telah diterima (sudah BAST) pada e-Katalog versi 6, BAST secara otomatis terproses dan masuk ke Aplikasi SAKTI. Beberapa satker yang belum mengetahui hal ini, membuat BAST secara manual dan memproses SPP dan SPM sampai terproses SP2D nya. BAST yang terproses dari e-Katalog versi 6 akhirnya tidak diproses menjadi SPP/SPM dan statusnya menggantung. Atas kondisi ini satker mengajukan permohonan melalui saluran HAI DJPb untuk penghapusan BAST yang menggantung di Aplikasi SAKTI. Setelah BAST yang menggantung di Aplikasi SAKTI berhasil dihapus, satker juga harus melakukan penyesuian transaksi pada e-Katalog versi 6 yang belum tuntas dengan menghubungi helpesk Inaproc pada tautan https://bantuan.inaproc.id.
Kendala selanjutnya yakni terkait pendaftaran kontrak ke KPPN. Sebelum berlakunya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025, seluruh transaksi pada Katalog Elektronik versi 6 yang surat pesanannya memilih cara bayar Ls tidak didaftarkan kontraknya ke KPPN. Hal ini menjadikan tidak ada jaminan bagi satker atas pembiayaaan kontraknya tersebut, berbeda apabila didaftarkan kontraknya ke KPPN, kontrak tersebut akan dialokasikan dalam DIPA nya. Meskipun beberapa satker menganggap positif dengan tidak adanya proses pendaftaran kontrak ke KPPN atas surat pesanan pada Katalog Elektronik versi 6.
Solusi
Dengan diberlakukannya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025, penerapan e-Katalog versi 6 yang terintegrasi dengan SAKTI diharapkan semakin berjalan lebih mudah dan lancar. Satker sudah terinformasikan terkait integrasi Katalog Elektronik versi 6 dan SAKTI. Satker mendapat jaminan atas pembiayaan kontraknya yang telah menjadi surat pesananan pada Katalog Elektronik versi 6.
Selanjutnya penerapan e-Katalog versi 6 diharapkan semakin massif digunakan, peningkatan fitur dan fungsionalitas seperti pada proses penghitungan kewajiban perpajakan, informasi produk yang lebih lengkap, serta proses pembayaran yang telah terintegrasi dengan SAKTI memudahkan pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara pengeluaran mengelola dana yang bersumber dari APBN.
Penulis : Sukron Saddat/PTPN Penyelia KPPN Bojonegoro
My Integrated Treasury System (MyIntress) adalah sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk memantau dan mengelola transaksi APBN secara real-time. sebuah platform monitoring keuangan yang mengintegrasikan dua aplikasi OMSPAN dan MonSAKTI agar pengelolaan keuangan negara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, pengelolaan APBN dilakukan melalui beberapa aplikasi terpisah yang menyebabkan fragmentasi data dan duplikasi informasi. Aplikasi OMSPAN dan MonSAKTI sebelumnya telah menjadi tulang punggung dalam pemantauan transaksi APBN. Namun, seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan kebutuhan integrasi data yang lebih luas, MyIntress hadir untuk mengintegrasikan seluruh proses monitoring transaksi APBN dalam satu platform terpadu, mendukung transformasi digital dan SPBE di lingkungan Kemenkeu.
Dasar Hukum
My Intress dikembangkan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan tata kelola TIK di Kementerian Keuangan, di antaranya:
MyIntress diluncurkan pada November 2025 dan mulai menggantikan OMSPAN serta MonSAKTI secara penuh pada Januari 2026. Sistem ini mendukung tata kelola keuangan negara yang lebih modern dan terintegrasi sesuai Cetak Biru TIK DJPb 2024–2029.
MyIntress merupakan langkah strategis Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pengelolaan APBN yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi. Dengan fitur-fitur unggulan dan integrasi data yang kuat, My Intress akan meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi redundansi sistem, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan APBN .MyIntress diharapkan menjadi fondasi utama transformasi digital pengelolaan keuangan negara.
Penulis :
Erwin Puspita Wijaya
PTPN Terampil KPPN Bojonegoro
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tata kelola keuangan negara. Salah satu inovasi yang lahir dalam rangka memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi adalah Digipay, sebuah platform pembayaran digital yang diintegrasikan dengan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan hadirnya Digipay, pemerintah berupaya mengurangi praktik manual, mempercepat proses transaksi, serta memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih tepat sasaran.
Digipay merupakan layanan pembayaran elektronik yang digunakan dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah secara non-tunai. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung program digitalisasi keuangan negara sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui Digipay, setiap transaksi pembayaran dilakukan secara elektronik dengan menghubungkan akun satuan kerja pemerintah, penyedia barang/jasa, dan bank/penyedia layanan pembayaran. Transaksi dalam Digipay berlangsung melalui tahapan yang terintegrasi, yaitu:
1. Pemilihan Barang/Jasa melalui E-Katalog,
2. Penerbitan Pesanan (purchase order),
3. Pembayaran Digital secara non-tunai, dan
4. Pencatatan Otomatis dalam sistem keuangan negara (misalnya SAKTI).
Penggunaan Digipay mempunyai beberapa manfaat bagi satuan kerja yang melaksanakan, yaitu:
Terdapat beberapa tantangan dalam penggunaan Digipay Satu, antara lain
1. Kesiapan Infrastruktur Teknologi
2. Literasi Digital Pengguna
3. Integrasi dengan Sistem Lain
4. Keamanan Data dan Transaksi
5. Resistensi Perubahan
6. Ketersediaan Layanan Dukungan Teknis
7. Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola
Ke depan, Digipay diharapkan tidak hanya digunakan untuk transaksi skala kecil tetapi juga diperluas ke berbagai jenis belanja pemerintah. Integrasi dengan platform fintech dan pemanfaatan big data menjadi peluang besar bagi pengembangan Digipay. Transaksi Digipay merupakan terobosan penting dalam digitalisasi keuangan negara. Dengan mekanisme yang cepat, aman, dan transparan, Digipay membantu meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan APBN. Melalui komitmen dan kolaborasi semua pihak, Digipay dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola keuangan negara yang modern dan berdaya saing di era digital.
Penulis : Erwin Puspita Wijaya/PTPN Terampil KPPN Bojonegoro

Paparan menarik dan informatif disampaikan oleh Sdr. Tasya Nabilla Shafa, Duta Transformasi KPPN Bojonegoro, pada kegiatan GKM Duta Transformasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2025 secara luring di Ruang Rapat KPPN Bojonegoro dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Bojonegoro. Dalam sesinya, Tasya menyampaikan mengenai Arahan Presiden Guna Percepatan Transformasi Digital SPBE Prioritas Diwujudkan dalam Bentuk Koordinasi dan Kolaborasi antara K/L dan BUMN sesuai Mandat Perpres 82/2023.
Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemerintah
Akselerasi perkembangan teknologi menjadi sebuah tantangan besar yang dihadapi, sehingga baik masyarakat maupun pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang ada dan memanfaatkannya sebagai sebuah peluang nyata untuk terus maju. Seiring dengan kemajuan teknologi, tuntutan dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan dan kinerja pemerintah pun semakin tinggi. Digitalisasi pelaksanaan pembayaran belanja pemerintah menjadi salah satu langkah dalam memenuhi kebutuhan simplifikasi layanan melalui pemanfaatan teknologi, transaksi belanja yang aman, mudah, terjamin serta jelas pertanggungjawabannya. Digitalisasi pembayaran belanja pemerintah juga menjadi langkah pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak 14 Agustus 2014 termasuk perwujudan ekosistem cashless society di Indonesia demi menciptakan sistem keuangan nasional yang aman, lancar, efektif, dan efisien.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, serta pengelolaan rekening pemerintah. KPPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah memegang peran penting dalam mengawal dan mendorong terlaksananya digitalisasi pembayaran belanja pemerintah yang pada akhirnya akan membantu perwujudan ekosistem cashless society di daerah, yaitu dengan mensosialisasikan dan melakukan pendampingan/asistensi kepada stakeholder (satuan kerja Kementerian/Lembaga) terkait kesadaran akan pentingnya digitalisasi pembayaran, dasar hukum, kebijakan, ketentuan hingga mekanisme pelaksanaan digitalisasi pembayaran belanja pemerintah diantaranya yaitu Single Billing Penerimaan Negara, Payment Gateway Pemerintah, Katalog Elektronik (Government Marketplace), Platform Pembayaran Pemerintah.
🎯 Dampak Digitalisasi Pembayaran terhadap Satuan Kerja
Penerapan digitalisasi pembayaran membawa berbagai manfaat bagi Satuan Kerja, antara lain:
📈 Tantangan dalam Implementasi Digitalisasi Pembayaran
Meskipun membawa banyak manfaat, penerapan digitalisasi pembayaran masih menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:
🤔💭 Solusi dan Rekomendasi
Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa langkah yang dapat diterapkan meliputi:

Kesimpulan
Digitalisasi pembayaran dalam perbendaharaan telah membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan Satuan Kerja, menjadikannya lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, tantangan dalam implementasinya masih harus diatasi melalui peningkatan literasi digital, penguatan infrastruktur, serta kebijakan yang mendukung transformasi digital secara menyeluruh. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, masa depan sistem pembayaran digital dalam perbendaharaan akan semakin optimal dan berkontribusi dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402