KPPN BOJONEGORO Jl. Untung Suropati No. 63   Bojonegoro

Berita

Seputar Kanwil DJPb

MASIH BELUM TAHU? AYAH, IBU, MERTUA, ANAK KE-4 DAN SETERUSNYA BISA MASUK JAMINAN KESEHATAN BPJS

Mungkin masih ada yang belum tahu bagi aparatur sipil negara meliputi PNS Pusat, anggota TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pusat, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN Pusat sejak 8 September 2021 dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain meliputi ayah, ibu, mertua, anak ke-4 dan seterusnya kedalam Jaminan Kesehatan BPJS. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 7 /Pb/2021  tentang Tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain, mereka dapat menjadi peserta BPJS melalui pemotongan iuran dari gaji pegawai. Anggota keluarga lain dari PNS, personil TNI/Polri, PPPK, dan PPNPN dengan ketentuan ini dapat mengikutsertakan Jaminan Kesehatan BPJS dengan besaran iuran ditetapkan 1% dari gaji atau penghasilan tetap pegawai per orang per bulan maksimum Rp 120.000.

Pengajuan tidak otomatis

Tidak seperti anggota keluarga PNS, anggota TNI/Polri  yang terdiri dari suami/istri, anak pertama sampai ketiga yang secara otomatis masuk kedalam sistem jaminan kesehatan BPJS, anggota keluarga lain yang hendak diikutkan dalam jaminan kesehatan BPJS harus mengikuti beberapa tahapan

Pertama,  Pengajuan surat kuasa. PPU pusat menyampaikan surat kuasa pemotongan gaji/penghasilan tetap kepada KPA/PPK satker, dengan lampiran: akta kelahiran (untuk anak ke‑4 dan seterusnya), fotokopi KK, dan/atau fotokopi KTP. Surat kuasa tersebut dibuat oleh pegawai untuk memberi kuasa kepada PPK/KPA untuk memberi kuasa pemotongan pada gaji/penghasilan tetap untuk iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebesar 1%  dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan.

Kedua, berdasarkan surat kuasa, KPA/PPK satker mengajukan Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan ke BPJS Kesehatan dengan tujuannya memastikan anggota keluarga yang diusulkan memenuhi syarat sebagai peserta JKN segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat.

Jika eligible, satker melakukan pemotongan iuran pada pembayaran gaji/penghasilan tetap; jika tidak eligible, surat kuasa beserta dokumen dikembalikan ke PPU pusat dengan melampirkan hasil konfirmasi BPJS. Pemotongan paling cepat dimulai bulan berikutnya setelah terbit konfirmasi BPJS.

Ketiga, satker merekam elemen data keluarga pada menu Data Keluarga di aplikasi gaji/penghasilan (atau aplikasi kepegawaian satker bila memakai platform pembayaran pemerintah): No. KK, NIK, nama, status hubungan keluarga, tanggal lahir, status kawin. Potongan iuran ditayangkan pada daftar gaji/daftar pembayaran penghasilan PPNPN.

Potongan iuran yang muncul dalam daftar gaji/daftar penghasilan dicantumkan dalam SPM dengan kode akun sesuai Bagan Akun Standar, lalu disetor kepada BPJS Kesehatan mengikuti tata cara Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana diatur dalam PMK 156/2019 (jo. PMK 212/2020).

Berdasarkan data potongan iuran dan hasil konfirmasi eligibilitas, satker wajib menyampaikan data anggota keluarga lain ke BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta JKN segmen anggota keluarga yang lain PPU pusat.

Dengan terbitnya peraturan ini tujuan jaminan kesehatan nasional yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan dan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata dapat segera terwujud.

Tautan peraturan : s.kemenkeu.go.id/Per72021

 

Penulis: Sukron Saddat - PTPN KPPN Bojonegoro.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search