Mekanisme Pembayaran Ls Kontraktual Sekaligus Mulai Diimplementasikan Pada Tanggal 16 September 2025 Untuk Seluruh Kementerian/Lembaga
Seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka tindak lanjut atas Launching Katalog Elektronik versi 6.0 oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 10 Desember 2024, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Versi 6.0 telah dilakukan oleh seluruh kementerian lembaga di pusat maupun di daerah dengan sumber dana APBN dan APBD mulai tanggal 1 Januari 2025. Katalog Elektronik versi 6.0 merupakan platform pengadaan nasional berbasis elektronik yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bersama PT Telkom Indonesia yang diberi tugas untuk mengembangkan aplikasi e-katalog versi 6.
Integrasi dengan Sistem Keuangan (SAKTI)
Perbedaan utama e-Katalog versi 6 dengan versi sebelumnya (versi 5) terletak pada peningkatan fitur dan fungsionalitas, terutama dalam hal kemudahan akses, informasi produk yang lebih lengkap, proses pembayaran yang lebih baik, dan monitoring transaksi yang lebih transparan. Selain itu, e-Katalog versi 6 juga menyatukan semua katalog (lokal, sektoral, dan nasional) ke dalam satu sistem yang terpusat. Khusus untuk sumber dana dari APBN, e-Katalog versi 6 telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan khusus untuk pembayaran pengadaan barang/jasa secara langsung (satu termin/sekaligus) menggunakan mekanisme uang persediaan (UP) pada Bendahara Pengeluaran atau menggunakan mekanisme pembayaran langsung (Ls) kepada rekanan/pihak ketiga. Disamping kedua mekanisme pembayaran tersebut e-Katalog versi 6 juga mengakomodir pembayarannya melalui kanal kartu kredit pemerintah (KKP) berlogo mastercard/visa maupun KKP Domestik atau kartu kredit Indonesia (KKI) yang berlogo GPN.
Seiring dengan terbitnya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025 Tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Katalog Elektronik Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik versi 6 untuk mekanisme Pembayaran Ls Kontraktual Sekaligus mulai diimplementasikan pada tanggal 16 September 2025 untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Untuk kontraktual bertahap akan diberitahukan kemudian. Seluruh transaksi pada Katalog Elektronik versi 6 yang surat pesanannya terbit sejak tanggal 16 September 2025 dan memilih cara bayar LS serta pembayarannya sekaligus (bukan termin), harus mengikuti pedoman PER-8/PB/2025. Pembayaran LS Kontraktual dengan termin masih dilakukan di luar sistem interkoneksi.
Sedangkan untuk transaksi pembayaran invoice/tagihan yang surat pesanannya terbit sebelum tanggal 16 September 2025, dan telah menggunakan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 dapat diselesaikan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 seperti yang digunakan selama ini.
Perpajakan
Peningkatan fitur lain termasuk dalam pemungutan dan penyetoran pajak, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, pada mekanisme UP, seluruh kewajiban (pemotongan, pemungutan, dan penyetoran) perpajakan atas transaksi dalam Katalog Elektronik versi 6 dilakukan oleh penyelenggara Katalog Elektronik. Peningkatan fitur ini sangat membantu khususnya bagi bendahara pengeluaran yang selama ini melaksanakan kewajiban perpajakan atas uang persediaan yang dibelanjakannya. Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada rekanan/pihak ketiga pada mekanisme up ini dibayar bendahara pengeluaran secara bruto (termasuk pajak) melalui kanal pembayaran (virtual account) LKPP. Dari virtual account LKPP selanjutnya akan diteruskan pembayaran kepada rekanan/pihak ketiga beserta penyetoran kewajiban perpajakannya. Batas/limit transaksi pada mekanisme UP masih belum berubah yakni satu transaksi/kuitansi pembelian sebesar Rp 200.000.000,-
Sementara untuk mekanisme Ls, tidak ada batasan nilai transaksi. Hal ini semakin memudahkan pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melakukan proses pengadaannya. Cukup akses Katalog Elektronik versi 6, kemudian lakukan pemesanan barang/jasa, negosiasi harga, pilih cara pembayaran, barang dikirim, serah terima barang. Selanjutnya proses pembayaran yang telah terintegrasi dengan SAKTI. Pada mekanisme Ls PPh dihitung oleh PPK pada Katalog Elektronik dan PPN dihitung secara sistem oleh Katalog Elektronik. Hasil perhitungan pajak pada Katalog Elektronik akan menjadi potongan pada SPP, SPM, dan SP2D. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penyedia barang/jasa dilakukan pemotongan pada SP2D dan disetorkan secara langsung ke Kas Negara, sedangkan kewajiban perpajakan lainnya (misalnya terkait ekspedisi) dilakukan oleh penyelenggara Katalog Elektronik (PT Telkom).
Kendala
Kendala penerapan e-Katalog versi 6 yang terintegrasi dengan SAKTI sejak dimulai di awal tahun anggaran 2025 diantaranya beberapa satker masih belum mengetahui integrasi e-Katalog versi 6 dan SAKTI. Sehingga ketika barang telah diterima (sudah BAST) pada e-Katalog versi 6, BAST secara otomatis terproses dan masuk ke Aplikasi SAKTI. Beberapa satker yang belum mengetahui hal ini, membuat BAST secara manual dan memproses SPP dan SPM sampai terproses SP2D nya. BAST yang terproses dari e-Katalog versi 6 akhirnya tidak diproses menjadi SPP/SPM dan statusnya menggantung. Atas kondisi ini satker mengajukan permohonan melalui saluran HAI DJPb untuk penghapusan BAST yang menggantung di Aplikasi SAKTI. Setelah BAST yang menggantung di Aplikasi SAKTI berhasil dihapus, satker juga harus melakukan penyesuian transaksi pada e-Katalog versi 6 yang belum tuntas dengan menghubungi helpesk Inaproc pada tautan https://bantuan.inaproc.id.
Kendala selanjutnya yakni terkait pendaftaran kontrak ke KPPN. Sebelum berlakunya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025, seluruh transaksi pada Katalog Elektronik versi 6 yang surat pesanannya memilih cara bayar Ls tidak didaftarkan kontraknya ke KPPN. Hal ini menjadikan tidak ada jaminan bagi satker atas pembiayaaan kontraknya tersebut, berbeda apabila didaftarkan kontraknya ke KPPN, kontrak tersebut akan dialokasikan dalam DIPA nya. Meskipun beberapa satker menganggap positif dengan tidak adanya proses pendaftaran kontrak ke KPPN atas surat pesanan pada Katalog Elektronik versi 6.
Solusi
Dengan diberlakukannya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025, penerapan e-Katalog versi 6 yang terintegrasi dengan SAKTI diharapkan semakin berjalan lebih mudah dan lancar. Satker sudah terinformasikan terkait integrasi Katalog Elektronik versi 6 dan SAKTI. Satker mendapat jaminan atas pembiayaan kontraknya yang telah menjadi surat pesananan pada Katalog Elektronik versi 6.
Selanjutnya penerapan e-Katalog versi 6 diharapkan semakin massif digunakan, peningkatan fitur dan fungsionalitas seperti pada proses penghitungan kewajiban perpajakan, informasi produk yang lebih lengkap, serta proses pembayaran yang telah terintegrasi dengan SAKTI memudahkan pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara pengeluaran mengelola dana yang bersumber dari APBN.
- Surat Kepala KPPN Tipe A2 Bojonegoro nomor S-243/KPN.1612/2025 hal Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik versi 6 dengan Mekanisme LS Kontraktual dapat diakses pada tautan berikut https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/ul46045Yrj2Gfbk
Penulis : Sukron Saddat/PTPN Penyelia KPPN Bojonegoro




