Setiap tahun seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban melaksanakan agenda tahunan yaitu menyusun Kontrak Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 tanggal 1 Oktober 2014 paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan. Berdasarkan keputusan tersebut, pegawai yang tidak menyusun Sasaran Kerja Pegawai dalam kontrak kinerja dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three-Four-Five KPPN Bojonegoro Tahun 2018 dilaksanakan dalam acara penandatanganan Kontrak Kinerja yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Bojonegoro pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 bertempat di aula KPPN Bojonegoro. Acara penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Bojonegoro, Achmad Djunaedi dengan dibuka oleh pembawa acara, Bekti Lestari.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Kepala KPPN berpesan kepada seluruh pegawai agar dapat mencapai target kinerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kinerja masing-masing semaksimal mungkin karena akan berpengaruh langsung kepada pegawai bersangkutan. Para pegawai dituntut untuk mengetahui dengan detail sasaran kinerja masing-masing dan melaporkan jika terdapat sasaran kinerja yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepada manajer kinerja KPPN.
Sementara penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three, yaitu Kepala KPPN, dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pebendaharaan Provinsi Jawa Timur direncakan tanggal 1 Februari 2018, maka penandatanganan kontrak kinerja di KPPN Bojonegoro dimulai dari Kepala Subbagian Umum dengan disaksikan langsung oleh Kepala KPPN dan dilanjutkan oleh para kepala seksi. Berikutnya masing-masing pegawai pelaksana menandatangani kontrak kinerja dengan disaksikan oleh kepala seksi atasan langsung masing-masing pegawai.