KPPN BOJONEGORO Jl. Untung Suropati No. 63   Bojonegoro

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KEWAJIBAN SERTIFIKASI PPK DAN PPSPM DI AWAL TAHUN ANGGARAN 2026

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan akuntabilitas pengelolaan APBN, Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Sesuai ketentuan Pasal 36 PMK Nomor 211/PMK.05/2019, ditegaskan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019, Pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Dengan demikian, batas akhir pemenuhan kewajiban sertifikasi tersebut adalah 31 Desember 2025. Sampai dengan batas waktu tersebut:

  • PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK dan berhak menggunakan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT).
  • PPSPM wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM dan berhak menggunakan sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT).

Pemenuhan sertifikasi PNT dan SNT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pejabat perbendaharaan yang melaksanakan fungsi strategis dalam pengelolaan APBN memiliki kompetensi yang memadai sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain sebagai bentuk pengakuan kompetensi, sertifikasi ini juga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh satuan kerja agar memastikan pejabat yang ditugaskan sebagai PPK maupun PPSPM telah memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan APBN tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikasi PPK dan PPSPM di tahun 2026.

Sehubungan dengan Pelaksanaan Sertifikasi Bagi PPK Dan PPSPM Pada Satuan Kerja di Tahun 2026, Direktorat Sistem Perbendaharaan telah mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-7/PB.7/2026 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2026.  Sertifikasi dapat diikuti oleh para pejabat/pegawai yang telah menduduki jabatan sebagai PPK/ PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN namun belum memiliki sertifikat yang sesuai dengan penugasannya atau para pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai PPK/ PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.

Mekanisme sertifikasi PPK dan PPSPM

Terdapat tiga mekanisme sertifikasi PPK dan PPSPM yaitu :

  1. Melalui Pelatihan Teknis PPK/PPSPM dan Uji Kompetensi, bagi PPK/PPSPM yang belum pernah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK/PPSPM, atau
  2. Melalui Uji Kompetensi, bagi PPK/PPSPM yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus
    Pelatihan Teknis PPK/PPSPM namun belum diajukan untuk pengakuan/konversi
    menjadi Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) atau Sertifikat PPSPM Negara
    Tersertifikasi (SNT) sampai dengan 31 Desember 2025, atau
  3. Melalui pengakuan/konversi menjadi Sertifikat PNT, bagi PPK yang memenuhi
    ketentuan berikut:
    1. Telah memiliki sertifikat pelatihan/kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) yang diterbitkan oleh LKPP dan/atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi LKPP; dan
    2. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK atau telah mengikuti E-Learning Penyelesaian Tagihan.

 

Sertifikat PNT dan SNT Tidak Berlaku Seumur Hidup

Untuk memastikan bahwa pejabat pengelola keuangan negara tetap memiliki kompetensi yang relevan, mutakhir, dan sesuai dengan perkembangan regulasi serta sistem pengelolaan APBN, sertifikat PNT dan SNT tidak berlaku seumur hidup, melainkan memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. PPK dan PPSPM wajib melakukan perpanjangan kepemilikan sertifikatnya sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk menjaga kompetensi, PPK dan PPSPM dapat mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). PPL diselenggarakan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PPL adalah kegiatan belajar terus menerus oleh PPK dan PPSPM agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. PPL PPK dan PPSPM ditujukan untuk maintain rating dan persyaratan perpanjangan sertifikat PNT/SNT dengan ketentuan sekurang-kurangnya mengikuti 1 (satu) kali PPL dalam 5 (lima) tahun masa berlaku sertifikatnya. Metode belajar PPL PPK maupun PPSPM yaitu Asynchronus Mandiri, artinya peserta belajar secara mandiri melalui aplikasi KLC2 Kemenkeu. Materi pelajaran dan quiz dikerjakan oleh peserta hingga selesai dalam waktu yang telah ditentukan. Sertifkat PPL dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat PNT dan SNT.

Seluruh proses sertifikasi SNT dan PNT  maupun perpanjangannya tidak dipungut biaya atau gratis.

KPPN mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan sertifikasi maupun perpanjangan sertifikat sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap persyaratan kompetensi ini merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

 

Oleh: Sukron Saddat, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Bojonegoro.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro
Jl. Untung Suropati No. 63 Bojonegoro 62115
TELEPON (0353) 885967, 881516
FAKSIMILE (0353) 881309


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search