Dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dibidang belanja negara. Salah satu diantaranya adalah relaksasi penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik tahun 2020, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain metode penyaluran dilakukan sekaligus, perpanjangan penyampaian dokumen persyaratan diperpanjang s/d 31 Agustus 2020 untuk DAK Fisik dan 30 September 2020 untuk Cadangan DAK Fisik serta syarat persyaratan dipermudah.
Beranjak dari hal tersebut, KPPN Bondowoso menggelar kegiatan Rapat Koordinasi implementasi PMK nomor 101/PMK.07/2020, yang diikuti oleh seluruh OPD dan BPKAD pengelola DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik tahun 2020, di Kab. Bondowoso, Situbondo, Probolinggo dan Kota Probolinggo. Rakor dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 09.00 – 12.00 WIB melalui Video Conference menggunakan aplikasi Zoom. Selain untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi terkait PMK tersebut, rapat juga bertujuan untuk mengetahui kesiapan seluruh pemda dalam menyalurkan DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik tahun 2020, serta menginventarisir berbagai permasalahan yg ada dimasing-masing OPD. Rapat dipimpin langsung oleh Edy Purwanto selaku kepala KPPN Bondowoso.
Dari diskusi dan informasi yang disampaikan oleh seluruh OPD, dapat disimpulkan seluruh OPD siap untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik tahun 2020, sesuai jadual yang telah ditetapkan.
KPPN Bondowoso_ Pasti Juara…
DJPb MANTAP……………….