Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Artikel

Artikel KPPN Bukittinggi

Komitmen Anti Korupsi KPPN Bukittinggi

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio atau dalam bahasa Inggriscorruptioncorrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda coruptie. Disadur dari berbagai bahasa di dunia tersebut, dalam bahasa Indonesia kata ini kemudian diterjemahkan sebagai "korup". Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). 

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 jo Undang - Undang  Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang  Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. 

Dalam mempraktikkan sikap anti korupsi, terdapat sembilan nilai anti korupsi yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam bertindak. Kesembilan nilai anti korupsi ini dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), segenap pegawai di lingkungan KPPN Bukittinggi berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi nilai integritas dan mempraktikkan seluruh nilai utama anti korupsi baik dalam kehidupan sebagai ASN maupun kehidupan sebagai warga negara pada umumnya. Dimohon dukungan dan kerjasama seluruh stakeholders dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengendalian korupsi dan gratifikasi di lingkungan KPPN Bukittinggi.

Apabila masyarakat melihat dan mencurigai terjadinya tindakan korupsi dan gratifikasi yang terjadi di lingkup KPPN Bukittinggi, mohon bantuannya untuk dapat melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) KPPN Bukittinggi melalui saluran pengaduan resmi KPPN Bukittinggi di antaranya :

1. Website pengaduan melalui aplikasi SIPANDU 
https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/

2. E-mail Pengaduan KPPN Bukittinggi
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

3. Saluran SMS atau Telepon Pengaduan yang dapat diakses pada web resmi KPPN Bukittinggi

4. Kotak Pengaduan dan Saran pada ruang pelayanan KPPN Bukittinggi

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search