Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Artikel

Artikel KPPN Bukittinggi

Dari Perencanaan ke Realisasi: Meningkatnya Kualitas RPD Halaman III DIPA Satker Bukittinggi

Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator IKPA yang digunakan untuk menilai kualitas dari perencanaan anggaran satuan kerja. Indikator ini dihitung berdasarkan kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap perencanaan bulanan yang telah dicatat satuan kerja pada Halaman III DIPA dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.

Satuan kerja mencantumkan RPD pada halaman III DIPA pada awal tahun dan diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran RPD bulanan setiap triwulannya yang dilaksanakan pada paling lambat hari kerja kesepuluh setiap awal triwulan. Untuk mendapatkan nilai maksimal, ambang batas rata-rata deviasi bulanan tidak boleh melebihi 5 persen.

Dalam beberapa waktu terakhir, satuan kerja wilayah Bukittinggi menunjukkan tren positif dalam peningkatan kualitas dan capaian indikator Deviasi Halaman III DIPA. Peningkatan ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui serangkaian upaya perbaikan yang dilakukan secara konsisten. Adapun capaian indikator Deviasi Halaman III DIPA pada Triwulan I satuan kerja wilayah Bukittinggi dapat dilihat pada grafik berikut.

Berdasarkan grafik, terlihat tren positif pada capaian deviasi Halaman III DIPA, terutama pada Triwulan I TA 2026. Sementara itu, capaian tahun 2025 mengacu pada Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-50/PB.2/2025 tanggal 20 Februari 2025, di mana seluruh indikator IKPA pada Triwulan I diberikan nilai 100 akibat pengembangan aplikasi SAKTI. Oleh karena itu, capaian deviasi Halaman III DIPA tahun 2026 tampak meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024.

Peningkatan ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui serangkaian upaya perbaikan yang dilakukan. Satuan kerja semakin menyadari pentingnya penyusunan RPD yang realistis, terukur, dan selaras dengan rencana kegiatan. Hal ini tercermin dari semakin kecilnya deviasi antara rencana penarikan dana dengan realisasi pelaksanaan anggaran yang terjadi. Dengan kata lain, perencanaan yang disusun tidak lagi sekedar formalitas administratif, tetapu telah menjadi alat untuk memonitoring pelaksanaan anggaran satuan kerja.

Permasalahan umum yang selama ini terjadi pada satuan kerja adalah kelemahan dalam perencanaan RPD. Sering kali, Halaman III DIPA hanya disusun sebagai formalitas tanpa mempertimbangkan rencana realisasi maupun koordinasi dengan pihak teknis pelaksana kegiatan. Selain itu, terdapat pula kegiatan insidental yang tidak diantisipasi dalam penyusunan Halaman III DIPA. Permasalahan lainnya adalah masih kurangnya pemahaman satuan kerja terhadap kesempatan pemutakhiran Halaman III DIPA yang dibuka setiap triwulan. Padahal, mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan rencana penarikan dana secara berkala guna menjaga deviasi bulanan tetap optimal.

KPPN Bukittinggi sebagai kuasa Bendahara Umum Negara di daerah turut berperan aktif dalam mendorong peningkatan kualitas RPD ini. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi berkala, asistensi teknis, serta penyampaian umpan balik kepada satuan kerja, KPPN Bukittinggi memastikan bahwa setiap satker memiliki pemahaman yang memadai terkait pentingnya penyusunan RPD yang akurat. Pada bulan Februari 2026, KPPN Bukittinggi mengadakan one-on-one meeting dengan satuan kerja dalam rangka peningkatan capaian capaian IKPA 2026, pada kegiatan tersebut dilakukan pendampingan penyusanan RPD Halaman III DIPA untuk tahun 2026 serta evaluasi atas rencana yang telah disusun.

Selanjutnya, tantangan yang dihadapi adalah menjaga konsistensi dan terus meningkatkan kualitas perencanaan tersebut. Diperlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi satuan kerja maupun KPPN, untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas sumber daya, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Dari perencanaan yang semakin matang hingga realisasi yang semakin tepat, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dapat diwujudkan melalui sinergi, komitmen, dan perbaikan berkelanjutan.

Referensi:

  1. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
  2. Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-50/PB.2/2025 tentang Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Periode Triwulan I TA 2025.
  3. Data capaian pada aplikasi Monitoring MyIntress, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search