Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Artikel

Artikel KPPN Bukittinggi

Penyaluran THR TA 2026 pada Lingkup KPPN Bukittinggi

Abstrak

Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat THR adalah salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. KPPN Bukittinggi dalam perannya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara telah menyalurkan THR untuk para Aparatur Negara yang bertugas pada satuan kerja vertikal mitra KPPN Bukittinggi pada wilayah kerja tersebut. Artikel ini bertujuan untuk memberi informasi mengenai penyaluran THR tahun anggaran 2026 di wilayah kerja KPPN Bukittinggi yaitu di Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota

Kata Kunci: Gaji Ketiga Belas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

THR adalah salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, anggaran untuk THR tersebut bersumber dari APBN bagi Aparatur Negara yang bertugas pada instansi pusat, dan anggaran THR bagi Aparatur Negara yang bertugas di pemerintah daerah bersumber dari APBD.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara, yaitu Menteri Keuangan, untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. Dalam konteks THR ini, KPPN memiliki tugas untuk menyalurkan THR kepada Aparatur Negara pada instansi pusat yang menjadi mitra kerja KPPN tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

KPPN Bukittinggi memiliki wilayah kerja terdiri dari Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota. KPPN Bukittinggi bermitra dengan lebih dari 172 satuan kerja instansi pusat dalam wilayah kerja tersebut. dan salah satu tugas KPPN Bukittinggi adalah menerima dan memproses SPM THR yang diajukan satuan mitra kerja tersebut.

Untuk tahun anggaran 2026 ini, KPPN Bukittinggi telah menerima dan memproses sebanyak 601 Surat Perintah Pembayaran (SPM) THR untuk total nilai Rp 63.941.497.986 yang diterima oleh total 14.959 orang penerima. Rincian SPM tersebut antara lain terdiri dari SPM THR untuk PNS dan Anggota Polri sebanyak 161 SPM dengan total nilai Rp 32.183.021.000 untuk 6135 penerima, SPM THR Tunjangan Kinerja sebanyak 303 SPM dengan total nilai Rp27.834.195.962 untuk 7400 penerima, SPM THR untuk PPPK sebanyak 60 SPM dengan total nilai Rp 2.671.487.900 untuk 1070 penerima, dan SPM THR untuk PPNPN sebanyak 77 SPM dengan total nilai Rp1.252.793.124 untuk 354 penerima.

Dari informasi ini kita dapat mengetahui bahwa selama bulan Maret 2026, setidaknya terdapat lebih dari enam puluh tiga miliar THR yang disalurkan kepada seluruh Aparatur Negara yang bertugas pada instansi vertikal mitra KPPN Bukittinggi. Penyaluran THR ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada perekonomian masyarakat khususnya di lingkup wilayah kerja KPPN Bukittinggi.

Daftar Pustaka

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Jakarta: Pemerintah RI.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN. Jakarta: Kemenkeu RI.

Sumber data

Aplikasi Monitoring MyIntress, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search