Abstrak
Dengan berakhirnya tahun anggaran 2025, berakhir juga waktu penyerapan untuk anggaran yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025, khususnya pada satuan kerja mitra kerja KPPN Bukittinggi. Artikel ini bertujuan untuk memberi informasi mengenai realisasi anggaran pada tahun anggaran 2025 di wilayah kerja KPPN Bukittinggi yaitu di Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota
Kata Kunci: Realisasi Penyerapan Anggaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara, yaitu Menteri Keuangan, untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. KPPN memiliki tugas untuk menyalurkan seluruh anggaran belanja pada satuan kerja instansi pusat yang menjadi mitra kerja KPPN tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran. Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
KPPN Bukittinggi memiliki wilayah kerja terdiri dari Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Lima Puluh Kota. KPPN Bukittinggi bermitra dengan lebih dari 175 satuan kerja instansi pusat dalam wilayah kerja tersebut. Salah satu tugas KPPN Bukittinggi adalah menerima dan memproses SPM yang diajukan satuan mitra kerja tersebut.
Untuk tahun anggaran 2025 ini, KPPN Bukittinggi telah menerima dan memproses sebanyak 34.602 Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang diterima oleh total 422.768 penerima. Total penyerapan pada lingkup KPPN Bukittinggi adalah sebesar Rp7.084.574.861.068 dari total pagu Rp7.308.716.321.000 sehingga sisa pagu adalah sebesar Rp224.141.459.932 (96,93%).
Rincian realisasi penyerapan tersebut terdiri dari realisasi Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga sebesar Rp2.022.580.681.792 dari total pagu sebesar Rp2.209.726.781.000 sehingga sisa pagu untuk anggaran Satker KL adalah sebesar Rp187.146.099.208 (91,53%). Sedangkan selebihnya merupakan serapan atas dana transfer dengan total serapan sebesar Rp5.061.994.179.276 dari total pagu sebesar Rp5.098.989.540.000 sehingga sisa pagu untuk dana transfer di lingkup KPPN Bukittinggi adalah sebesar Rp36.995.360.724 (99,27%).
Rincian realisasi penyerapan Satker KL dapat dirincikan lagi menjadi jenis belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bansos. Realisasi penyerapan belanja pegawai pada TA 2025 adalah sebesar Rp1.278.508.995.537 dari total pagu sebesar Rp1.307.887.071.000 yang tersebar di 18 KL sehingga sisa pagu sebesar Rp29.378.075.463 (97,75%). Kemudian realisasi penyerapan belanja barang adalah sebesar Rp555.024.624.114 dari total pagu sebesar Rp641.466.781.000 yang tersebar di 20 KL sehingga sisa pagu sebesar Rp86.442.156.886 (86,52%). Selanjutnya realisasi penyerapan belanja modal adalah sebesar Rp160.257.862.141 dari total pagu sebesar Rp231.583.729.000 yang tersebar di 19 KL sehingga sisa pagu sebesar Rp71.325.866.859 (69.20%). Terakhir, realisasi penyerapan belanja Bansos TA 2025 adalah sebesar Rp28.789.200.000 dari total pagu sebesar Rp28.789.200.000 sehingga realisasi belanja bansos terserap 100%.
Dari informasi ini kita dapat mengetahui bahwa selama Tahun Anggaran 2025, setidaknya terdapat lebih dari 2,2 Triliun rupiah serapan anggaran yang disalurkan kepada seluruh Satuan Kerja instansi vertikal mitra KPPN Bukittinggi, yang mana sebesar 1,3 Triliun rupiah atau sebesar 59,19% dari total realisasi tersebut merupakan belanja pegawai, sebesar 231,58 miliar rupiah atau sebesar 10,48% dari total realisasi merupakan belanja barang, sebesar 641,46 miliar rupiah atau sebesar 29,03% dari total realisasi merupakan belanja modal, dan sebesar 28,78 miliar atau sebesar 1,30% merupakan merupakan realisasi belanja bansos. Realisasi penyerapan anggaran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada perekonomian masyarakat khususnya di lingkup wilayah kerja KPPN Bukittinggi.
Daftar Pustaka
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran. Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Jakarta: Kemenkeu RI.
Sumber data
Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI, diakses pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 14.54.
