Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi digital termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu bentuk dari tranformasi tersebut adalah implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai instrumen pembayaran nontunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama tahun 2025, penggunaan KKP di lingkup Satuan Kerja KPPN Bukittinggi menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya cashless society di sektor pemerintahan.
Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan sekaligus. Kehadiran KKP tidak hanya bertujuan untuk mempermudah transaksi, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Penggunaan KKP menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengurangi risiko pengelolaan uang tunai, meminimalkan potensi penyimpangan, serta mempercepat proses pembayaran kepada penyedia barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah dalam mendorong digitalisasi transaksi dan penguatan tata kelola keuangan publik.
Sepanjang tahun 2025, pada triwulan I satker lingkup KPPN Bukittinggi melakukan transaksi dengan KKP sebanyak 33 transaksi dengan total Rp57.443.263,00, meningkat pada triwulan II sebanyak 87 transaksi dengan total Rp292.226.449,00, terus mengalami peningkatan sampai dengan triwulan III sebanyak 165 transaksi dengan total Rp523.323.798, namun mengalami penurunan pada triwulan IV yaitu total transaksi sebanyak 163 transaksi dengan total nilai Rp577.845.172,00. Dengan demikian dapat diketahui realisasi penggunaan KKP pada satker lingkup KPPN Bukittinggi menunjukkan tren yang positif seperti pada grafik berikut.
Satker secara bertahap mulai beralih dari pola transaksi nontunai, khususnya untuk belanja operasional seperti perjalanan dinas, belanja barang, serta kebutuhan operasional lainnya yang memenuhi ketentuan penggunaan KKP.
Peningkatan realisasi KKP ini mencerminkan meningkatnya pemahaman dan kesiapan satker dalam mengadopsi sistem pembayaran nontunai. Sosialisasi, pendampingan, serta monitoring yang dilakukan KPPN Bukittinggi turut berperan dalam mendorong optimalisasi penggunaan KKP sehingga implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Implementasi KKP tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berkontribusi dalam membangun budaya cashless society di lingkungan pemerintahan. Pemerintah dibiasakan untuk menggunakan instrumen pembayaran digital yang lebih aman, praktis, dan terdokumentasi dengan baik.
Perubahan pola transaksi ini diharapkan mampu memberikan efek berkelanjutan, tidak hanya di internal pemerintah, tetapi juga kepada mitra kerja dan pelaku usaha yang berinteraksi dengan satker. Dengan semakin luasnya penggunaan transaksi nontunai, ekosistem pembayaran digital di daerah, termasuk wilayah kerja KPPN Bukittinggi, dapat berkembang secara lebih inklusif.
Meskipun realisasi KKP menunjukkan perkembangan yang positif, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, antara lain keterbatasan merchant yang menerima pembayaran KKP, penyesuaian proses bisnis internal satker, persyaratan oleh bank, serta kebutuhan peningkatan pemahaman teknis pengguna KKP. Tantangan tersebut menjadi ruang perbaikan yang perlu direspons melalui penguatan koordinasi, edukasi berkelanjutan, serta peningkatan komitmen seluruh pihak terkait.
KPPN Bukittinggi terus mendorong satker untuk memanfaatkan KKP secara optimal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Realisasi Kartu Kredit Pemerintah pada satker KPPN Bukittinggi tahun 2025 menjadi bukti nyata bahwa transformasi dari transaksi tunai ke nontunai di sektor pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih baik. Optimalisasi penggunaan KKP tidak hanya meningkatkan kualitas pengelolaan APBN, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam mendorong terwujudnya cashless society yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
Ke depan, sinergi antara KPPN Bukittinggi dan seluruh satker diharapkan semakin kuat agar pemanfaatan KKP dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengelolaan keuangan negara.
Referensi:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- PER-12/PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Optimalkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Belanja Negara.
