Hari Selasa, 28 Agustus 2018 Kepala KPPN Bukittinggi beserta Kepala Seksi Bank selaku PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi selaku PPSPM Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan kunjungan kerja ke BPKAD Kabupaten Agam.
Kunjungan tersebut selain untuk perkenalan ke Pemerintah Daerah Agam juga sekaligus koordinasi terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018. Rombongan disambut Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria. Wakil Bupati Agam didampingi Sekretaris BKKAD Willisma, Kepala Bidang Perbendaharaan Agusnadi dan Kepala Bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Agam.
Pada kesempatan tersebut dibahas langkah-langkah yang segera diambil oleh BPKAD dalam menghadapi penyaluran Dana Desa Tahap III dan DAK Fisik Tahap II. Sebagaimana diketahui penyaluran Dana Desa Tahap III (tahap akhir) sebesar 40% sudah dapat dilakukan mulai bulan Agustus 2018. Untuk penyaluran Dana Desa Tahap III, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang harus dilengkapi dan di upload ke aplikasi OM-SPAN meliputi (1) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s.d. Tahap II yang menunjukkan penyaluran dari RKUD ke RKD paling kurang 75%, (2) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 75% dari capaian output minimal 50%.
Sementara itu untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II sebesar (45%) sudah dapat dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober 2018. Pemerintah daerah terlebih dahulu memenuhi dokumen kelengkapan persyaratan berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik Tahap II.
Kepala KPPN menyampaikan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Agam beserta jajarannya 2 (dua) hal penting yaitu :
- Bahwa sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018 Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota belum mengajukan dokumen persyaratan kelengkapan penyaluran Dana Desa Tahap III (tahap akhir). Sedangkan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II sudah layak salur sebanyak 8 bidang dari 13 bidang (61,54). Ke delapan bidang tersebut meliputi : Dak Fisik Reguler (5 bidang) terdiri dari Bidang Kesehatan dan KB, Perumahan dan Permukiman, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, dan Jalan. DAK Fisik Penugasan (3 bidang) terdiri dari : Bidang Air Minum, Irigasi, dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Permintaan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang Dilaksanakan Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala KPPN wajib melakukan Evaluasi Perda/Perkada Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa. Evaluasi dilakukan terhadap Peraturan Bupati/Walikota (Perkada) mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dengan Penilaian Kesesuaian pada 7 (tujuh) aspek.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan KPPN Bukigttinggi terhadap Tata Cara Perhitungan, direkomendasikan agar formula (rumusan) yang dicantumkan pada Peraturan Bupati/Walikota (Perkada) mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa. Penyesuaian dilakukan terhadap perhitungan besaran dana Alokasi Afirmasi (AA) dan Dana Alokasi Formula (AF).
Hasil evaluasi KPPN Bukitinggi melalui Aplikasi OM-SPAN diperoleh data bahwa penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20% dari RKUD ke RKD melebihi 7 (tujuh) hari kerja untuk seluruh desa (82 desa). Untuk Tahap II sebesar 40 % sudah ada kemajuan. Dari 82 desa yang mendapat alokasi Dana Desa keseluruhan tepat waktu dalam penyaluran dari RKUD ke RKD.
Sekretaris BPKAD menyampaikan beberapa hal terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (1) Bahwa penyaluran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tidak dapat disalurkan 100%. Hal ini disebabkan karena ada kontrak pengadaan buku pelajaran untuk SMP tidak dapat dilakukan. (2) TA 2018 ini proses penginputan keseluruhan dokumen persyaratan penyaluran pada Aplikasi OM-SPAN dilakukan oleh unit/dinas penerima DAK Fisik. Ada sedikit hambatan dikarena gangguan jaringan dan keterbatasan SDM. Berbeda dibandingkan tahun 2017, proses penginputan dilakukan BPKAD Kota Agam. Sekretaris BPKAD juga menyampaikan masukan/saran terkait Aplikasi OM-SPAN. Adapun usulan yang disampaikan antara lain Aplikasi OM-SPAN menyediakan menu “alerting” peringatan (warning) jika terdapat isian yang salah atau terlewatkan sebelum melangkah ke isian atau menu berikutnya. Hal ini akan sangat membantu operator untuk menginput data dengan baik dan benar sesuai ketentuan. Untuk besaran penyaluran DAK Fisik Tahap I agar diberikan range antara 25%-40%, mengingat kegiatan DAK Fisik banyak yang sudah dilakukan pada awal tahun anggaran.
Terhadap usulan ini Kepala KPPN beserta staf akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinan untuk menjadi bahan masukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi ke depan. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama antara Wakil Bupati Agam, Sekretaris BPKAD Kabupaten Agam dan jajaran beserta rombongan KPPN Bukitinggi.

