Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Berita

Berita KPPN Bukittinggi

Monev Penyaluran DAK Fisik TA 2018 ke Kab. Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh

     Hari Selasa, 21 Agustus 2018 Kepala KPPN Bukittinggi beserta Kepala Seksi dan pelaksana Seksi Bank melakukan kunjungan ke BPKAD Kabupaten Lima Puluh Kota. Kunjungan tersebut selain untuk perkenalan ke Pemerintah Daerah Limapuluh Kota juga sekaligus koordinasi terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018.

Rombongan disambut Kepala BPKAD Kabupaten Limapuluh Kota Bapak Irwandi, S.Sos, M.M. Beliau didampingi Sekretrais Badan, Kepala Bidang dan Kasubbag yang menangani DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018.

    

Pada kesempatan tersebut dibahas langkah-langkah yang segera diambil oleh BPKAD dalam menghadapi penyaluran Dana Desa Tahap III dan DAK Fisik Tahap II. Sebagaimana diketahui penyaluran Dana Desa Tahap III (tahap akhir) sebesar 40% sudah dapat dilakukan mulai bulan Agustus 2018. Untuk penyaluran Dana Desa Tahap III, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang harus dilengkapi dan di upload ke aplikasi OM-SPAN meliputi (1) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s.d. Tahap II yang menunjukkan penyaluran dari RKUD ke RKD paling kurang 75%, (2) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 75% dari capaian output minimal 50%.

     Sementara itu untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II sebesar (45%) sudah dapat dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober 2018. Pemerintah daerah terlebih dahulu memenuhi dokumen kelengkapan persyaratan berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik Tahap II.

     Kepala KPPN menyampaikan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajarannya 2 (dua) hal penting yaitu :

  1. Bahwa sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018 Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota belum mengajukan dokumen persyaratan kelengkapan penyaluran Dana Desa Tahap III (tahap akhir). Sedangkan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II sudah layak salur sebanyak 10 bidang dari 12 bidang (83,33). Ke sepuluh bidang tersebut meliputi : Dak Fisik Reguler (7 bidang) terdiri dari Bidang Pendidikan, Kesehatan dan KB, Perumahan dan Permukiman, Industri Kecil dan Menengah, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, dan Pariwisata. DAK Fisik Penugasan (3 bidang) terdiri dari : Bidang Sanitasi, Irigasi, dan Pasar.
  2. Bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Permintaan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang Dilaksanakan Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala KPPN wajib melakukan Evaluasi Perda/Perkada Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa. Evaluasi dilakukan terhadap Peraturan Bupati/Walikota (Perkada) mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dengan Penilaian Kesesuaian pada 7 (tujuh) aspek.

     Dari hasil evaluasi yang dilakukan KPPN Bukigttinggi terhadap Tata Cara Perhitungan, direkomendasikan agar formula (rumusan) yang dicantumkan pada Peraturan Bupati/Walikota (Perkada) mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa. Penyesuaian dilakukan terhadap perhitungan besaran dana Alokasi Afirmasi (AA) dan Dana Alokasi Formula (AF).

     Hasil evaluasi KPPN Bukitinggi melalui Aplikasi OM-SPAN diperoleh data bahwa penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20%  dari RKUD ke RKD melebihi 7 (tujuh) hari kerja untuk seluruh desa (79 desa).  Untuk Tahap II sebesar 40 % sudah ada kemajuan. Dari 79 desa yang mendapat alokasi Dana Desa yang tepat waktu dalam penyaluran dari RKUD ke RKD ada 36 desa.

     Kepala BPKAD juga menyampaikan masukan/saran terkait Aplikasi OM-SPAN. Adapun usulan yang disampaikan antara lain :

  1. Aplikasi OM-SPAN menyediakan menu “alerting” peringatan (warning) jika terdapat isian yang salah atau terlewatkan sebelum melangkah ke isian atau menu berikutnya. Hal ini akan sangat membantu operator untuk menginput data dengan baik dan benar sesuai ketentuan.
  2. Diberikan waktu untuk memperbaiki data kontrak khususnya tanggal kontrak yang terlanjur salah saat melakukan input tanggal kontrak. Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi jika terjadi kendala berupa keterlambatan penyaluran dana kepada pihak ke III.

     Terhadap usulan ini Kepala KPPN beserta staf akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinan untuk menjadi bahan masukan perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama antara Kepala BPKAD Kabupaten Limapuluh Kota dan jajaran beserta rombongan KPPN Bukitinggi. Selesai pertemuan dengan para pejabat BPKAD Kabupaten Limapuluh Kota, perjalanan selanjutnya menuju BPKAD Kota Payakumbuh. Rombongan KPPN Bukitinggi disambut Kepala Bidang yang menangani Dana Desa dan DAK Fisik TA. 2018. Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Bukittinggi juga mengingatkan BPKAD Kota Payakumbuh untuk melakukan upaya percepatan penyaluran DAK Fisik Tahap II yang sudah dapat dimulai sejak bulan April dan paling lambat bulan Oktober 2018. KPPN Bukittinggi menyampaikan kondisi terakhir penyaluran DAK Fisik sd. tanggal 21 Agustus 2018. Dari 11 bidang alokasi DAK Fisik sudah 6 bidang (54,54%) yang sudah layak salur. Ke 6 (enam) bidang tersebut meliputi DAK Fisik Reguler (4 bidang) yaitu Bidang Kesehatan dan KB, Perumahan dan Permukiman, Pariwisata, dan Jalan. Untuk DAK Penugasan (2 bidang) terdiri dari Irigasi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepala Bidang pada BPKAD Kota Payakumbuh juga memberikan masukan penyempurnaan Aplikasi OM-SPAN. Usulan yang disampaikan sama dengan usulan BPKAD Kabupaten Limapuluh Kota. Beliau juga menyarankan jika diperkenankan kedepannya jika terdapat alokasi DAK Fisik yang dikelola lebih dari 1 (satu) dinas/instansi, maka user name dan password juga disesuaikan. Hal ini untuk memperlancar proses penginputan dokumen kelengkapan dan persyaratan pada Aplikasi OM-SPAN. Kondisi ini dialami untuk DAK Fisik Kesehatan dan KB. Pengelolaan DAK Fisik untuk bidang ini dikelola 2 (dua) dinas/instansi.

       Terhadap usulan ini Kepala KPPN beserta staf akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinan untuk menjadi bahan masukan perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama antara Kepala Bidang BPKAD Kota Payakumbuh dan jajaran beserta rombongan KPPN Bukitinggi. Diharapkan melalui kunjungan kerja Kepala KPPN Bukittinggi ke Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menjadi lebih tepat waktu dan akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search