Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Berita

Berita KPPN Bukittinggi

FGD DAK FISIK dan DANA DESA 2018

Bertempat di aula gedung KPPN Bukittinggi dilaksankan Focus Group Discussion (FGD) DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018. FGD tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah DJPb. Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ade Rohman dengan moderator Kepala Seksi PPA II Bapak Dody Prihardi.

Kanwil DJPb Sumbar dan KPPN Bukittinggi Mendorong Percepatan Penyaluran Dana Desa dan DAK FISIK 2018

BUKITTINGGI, 13 JULI 2018

Kepala KPPN Bukittinggi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta FGD. Dihadapan para Kepala BKD, BPMD wilayah kerja KPPN Bukittinggi dan beberapa wali nagari yang hadir serta seluruh peserta FGD Kepala KPPN Bukittinggi menyampaikan beberapa hal antara lain : (1) KPPN Bukittinggi selaku KPPN Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah menyalurkan DAK Fisik Tahap I sebesar rp82.577.180.500,- atau sebesar 20,29%. dari total pagu sebesar rp406.892.755.000,- untuk 6 kabupaten kota terdiri dari Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh. (2) Untuk Dana Desa dari pagu sebesar rp185.368.312.000,- sudah disalurkan sebesar rp74.147.324.798,- atau 40% meliputi Kabupaten Agam 82 desa, Kabupaten 50 Kota 79 desa, dan Kabupaten Tanah Datar 75 desa.  (3) Pemda segera melakukan input RK dan Data Kontrak Kegiatan (4) Pemda melakukan perekaman/input tanggal dan nomor kontrak sesuai format (5) Pemda mengunggah (upload) dokumen persyaratan penyaluran yang telah ditandatangani Kepala Daerah melalui OMSPAN sesegera mungkin, guna menghindari kemungkinan gagal upload sehingga dokumen persyaratan tidak dapat disampaikan tepat waktu. (6) Tidak Ada Kebijakan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus setelah tanggal 23 Juli 2018.

Berdasarkan pembukuan pada KPPN Bukittinggi masih terdapat beberapa bidang yang sama sekali belum melakukan penarikan dana. Bidang tersebut antara lain : DAK Reguler Bidang Pariwisata, Air Minum, Sanitasi, Pasar, IKIM, Kesehatan & KB,  Pertanian, Kelautan dan Perikanan, dan Jalan. Untuk DAK Penugasan Bidang  Air Minum, Sanitasi, Pasar, LH & Kehutanan.  

Kakanwil DJPb. Prov. Sumatera Barat dalam arahannya menyebutkan agar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam PMK Nomor 112/PMK.07/2017 penyaluran DAK Fisik Tahap I dapat mencapai 100%. Ditambahkan, sampai dengan semester I 2018 jumlah DAK FISIK yang sudah disalurkan sebesar rp216.028.515.450,- yaitu sebesar 12,41% dari total pagu sebesar rp1.743.527.013.000,- atau 52,82% dari total pagu DAK Fisik Tahap I sebesar rp409.001.499.450,-.

Kakanwil juga mengingatkan seluruh Pemda penerima DAK Fisik dan Dana Desa untuk melakukan upaya percepatan penyerapan dana, mengingat waktu yang sudah mendekati batas akhir penginputan dokumen yang diperlukan. Beliau juga menegaskan tidak ada dispensasi atau perpanjangan waktu dari jadual yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 112/PMK.07/2017.

Kegiatan FGD dilanjutkan dengan mendengar testimoni dari beberapa wali nagari penerima Dana Desa dan dinas teknis penerima DAK Fisik TA 2018. Para wali nagari menyatakan dana desa yang mereka terima sangat besar manfaatnya. Dana Desa tersebut mereka gunakan untuk pembangunan jalan – irigasi (60%), dan pemberdayaan kelompok masyarakat (40%) seperti kelompok petani kelinci dan pembuatan wahana belajar TK/PAUD.

Pada sesi tanya – jawab beberapa Pemda penerima DAK FISIK dan Dana Desa menyatakan beberapa kegiatan masih dalam proses lelang. Lamanya proses lelang disebabkan adanya perubahan/revisi Rencana Kegiatan yang belum mendapatkan pengesahan dari kementerian teknis, misalnya untuk DAK Reguler Bidang Industri Kecil dan Menengah Kota Payakumbuh. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Payakumbuh kegiatan tahun ini merupakan lanjutan tahun 2018 (tahap II). Alokasi dana yang ada dipergunakan untuk pembangunan fisik dan pengadaan peralatan dan mesin. Pemda juga mengalami kesulitan penginputan rencana kegiatan dan data  kontrak pada Aplikasi OM SPAN, misalnya untuk DAK Penugasan Bidang Lingkungan Hidup pada Kabupaten Tanah Datar. Pemeritah Kota Bukittinggi memberi masukan agar referensi rincian kegiatan yang ada pada Aplikasi OM-SPAN ditambah untuk menampung rincian kegiatan yang ada pada daftar kontrak.

Secara keseluruhan FGD berjalan lancar sampai berakhir tepat pukul 11.30 WIB. Dalam sambutan penutupnya Kakanwil DJPb. Prov. Sumatera Barat mengingatkan bahwa DAK Fisik dan Dana Desa sangat besar manfaatnya untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat. Pemerintah Pusat melalui program Nawa Cita konsekuen melakukan pembangunan dari pinggiran. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempergunakan anggaran tersebut secara optimal. KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa siap melakukan pendampingan jika Pemkab/Pemkot mengalami kesulitan dalam penginputan data pada Aplikasi OM SPAN.

Kegiatan diakhiri dengan sesi photo bersama Kakanwil DJPb. Prov. Sumatera Barat, Kepala KPPN Bukittinggi, dan seluruh peserta FGD. 

Henry Rulinson Purba

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kementerien Keuangan RI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Jl. Profesor Hazairin No. 1 Bukittinggi
Tel : 0752 - 21255, 21306  Fax : 0752-21306
email : kppnbkt9@gmail.com

 

IKUTI KAMI

 

Search