Pada Rabu 19 Desember 2018 telah dilaksanakan penyerhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 di KPPN Bukittinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula KPPN Bukittinggi yang dihadiri oleh pada Kuasa Pengguna Anggaran lingkup pembayaran KPPN Bukittinggi.
DIPA TA 2019 diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, H. Irwandi, SH, didampingi oleh Kepala KPPN Bukittinggi Henry Rulinson Purba. Jumlah Kuasa Pengguna Anggaran yang hadir sebanyak 144 Satker dengan jumlah DIPA Petikan sebanyak 179 buah.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPPN Bukittinggi menyampaikan tema dan kebijakan fiskal yang dijalankan Pemerintah RI pada tahun 2019 yaitu "APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia". Beberapa kebijakan fiskal yang dilaksanakan yaitu:
- Mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.
- Belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan program perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, percepatan reformasi birokrasi, serta pemantapan desentralisasi fiskal.
- Efisiensi serta inovasi pembiayaan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk tahun anggaran 2019, total alokasi anggaran belanja pemerintah pusat untuk wilayah pembayaran KPPN Bukittinggi yang meliputi Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukitinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh sebesar Rp1.717.702.405.000,-(naik sebesar 9,14%). Lampiran IDengan rincian Belanja Pegawai : Rp862.994.825.000,- : Belanja Barang : Rp701.758.620.000,- : Belanja Modal : Rp142.576.760.000,- : Belanja Bantuan Sosial : Rp10.372.200.000,- dan Belanja Transfer Daerah (DIPA menyusul)
Jumlah DIPA yang diserahkan sebanyak 179 DIPA, (turun dari sebelumnya sebelumnya 196 DIPA)karena ada beberapa satuan kerja yang dilikuidasi (Mis : [BA 025] MIN pada Kabupaten bergabung dengan Kantor Kementerian Agama ; [BA 015], KP2KP bergabung dengan KPP).
Sumber: hrp
